Riau (Indigonews) – Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menduga dan merasa resah maraknya usaha Ilegal penampungan inti sawit di Kilometer 76 dan Penampungan CPO (Crude Palm Oil) di Kilometer 84 .
Para “mafia” pengusaha terkesan tidak tersentuh hukum bahkan disinyalir kebal hukum, karena dugaan masyarakat Polsek Kandis, Polres Siak maupun Polda Riau telah main mata dan kuat diduga memberikan setoran sehingga tanpa adanya penindakan atas perbuatan yang merugikan negara dalam hal PPn dan Bea Pajak.
“Ya tidak mungkinlah pihak Kepolisian menindak tegas lokasi penampungan baik inti dan CPO Ilegal yang ada di Kandis. Kalau memang pihak kepolisian tidak menerima apapun tidak mungkin kegiatan didepan mata yang jelas melanggar aturan dapat leluasa beraktivitas,” ungkap Salah Seorang Warga Kandis.
Ketua Persatuan Wartawan Kandis (PWK) Fuji Efendi menjelaskan telah berulang kali melayangkan konfirmasi pada Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui pesan singkat WhatsApp, Namun hingga berita ini ditayangkan belum juga mendapatkan balasan konfirmasi dari Kapolres Siak.
“Kita sudah melayangkan konfirmasi namun masih belum ada jawaban, apakah Bapak Kapolres Siak seakan menutup mata dan telinga terkait permasalahan ini atau benar tidaknya dugaan adanya main mata antara Pihak Kepolisian dengan pengusaha penampungan baik inti dan CPO, belum bisa kita pastikan,” Ujar Efendi.
Sementara, beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tergabung dalam PWK juga sedikit menyayangkan adanya dugaan ketimpangan penegakan hukum diwilayah Polres Siak.
“Pingin tertawa tapi tak etis rasanya, semoga saja pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian terkhusus Bapak Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK, dapat menindak tegas para pengusaha penampungan Inti dan CPO yang diduga ilegal tersebut,” ujar Sitorus, Koordinator lapangan LSM LPPNRI Kabupaten Siak. Idris Harahap
Discussion about this post