Oleh : Feri S
(Kelompok Tani Reboisasi Mandiri)
Pada tahun 2008 pihak pemerintah kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas kehutanan menunjuk kelompok masyarakat yang ada di Desa Sei Mahato, Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemulihan ( reboisasi ) fungsi hutan lindung yang telah hancur dirambah masyarakat di register 40 Sei Mahato.
Kelompok masyarakat itu diketuai oleh Paimin, dengan diberi nama kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato.
Selanjutnya pemerintah rohul memberikan dukungan penuh kepada kelompok tani reboisasi ( Koptan ) tersebut berupa rekomendasi dan Surat keputusan ( SK ) untuk melaksanakan reboisasi hutan lindung dengan menanam tanaman perhutanan seperti bibit pohon karet, durian, petai, matoa dll, dengan dibekali oleh dinas kehutanan kabupaten Rohul. Artinya pihak kelompok tani ( Koptan ) reboisasi sah secara legalitas atau kelompok tani resmi.
Selang beberapa waktu, tepat pada tahun 2011 ternyata 2 Koperasi, yaitu koperasi Karya Bakti dan Mahato bersatu pimpinan Dalimunte dan Yakin ( Sekarang Asril dan Alfajir ) yang di gerakkan dan di modali oleh perusahaan perkebunan besar, PT. Torganda datang untuk merampas lahan reboisasi itu dengan cara paksa dan penuh intimidasi dari berbagai oknum tak dikenal, yg semua diduga kuat di gerakkan oleh PT.Torganda.
Masyarakat koptan reboisasi yang berjumlah sekitar ratusan KK itu tidak dapat berbuat banyak, sehingga koptan itu akhirnya mundur karena diserang dan dipaksa keluar dari lahan mereka dengan cara kejam, karena semua gubuk, perlatan kerja, bibit tanaman perhutanan yang diberikan oleh dinas kehutanan rohul semuanya dimusnahkan oleh pihak koperasi anak angkat PT. Torganda.
Atas kejadian itu pihak koptan sejak lama sudah terus melaporkan perihal ini ke semua instansi terkait dan di semua jenjang, namun hingga kini tidak ada respon pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat itu, bahkan lahan hutan lindung seluas 4.600 hektar itu telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya larangan dari polhut dinas kehutanan rohul maupun kepolisian resort kab.rohul.
Untuk itu dimohon kepada media, LSM, dan mahasiswa untuk bersatu menyuarakan ke kejaman PT. Torganda ini, karena baik ke 2 koperasi maupun PT. Torganda itu telah sama-sama merusak dan menguasai hutan lindung yang konon adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup ( Pidananya jelas ).
Sejauh ini pihak kedua koperasi dan PT. Torganda terkesan tidak takut dan bahkan mereka berani mengklaim bahwa lahan hutan lindung seluas 4.600 hektar itu telah mereka kuasai dan miliki secara resmi dari pemerintah kabupaten rohul melalui desa dan kecamatan.
Diketahui dari penuturan masyarakat, bahwa kedua koperasi anak angkat PT. Torganda itu seperti kebal hukum, dan dekat dengan oknum-oknum kepolisian, preman, dan pejabat, anggota dan ketua DPRD di kabupaten Rohul.
Kita harus berani mengungkap persekongkolan ini, dan melaporkan ini kepada Mabes polri, KPK, KLHK, dan Presiden karena hutan lindung yang sebenarnya harus di lindungi oleh negara untuk menopang kehidupan masyarakat luas, namun selama ini telah dirambah, dan di alih fungsikan peruntukanya oleh oknum-oknum pejabat, kabuapten, kecamatan, dan aparat desa setempat yang bekerjasama dengan PT.Torganda.
Diminta kepada seluruh elemen media informasi, LSM, dan mahasiswa dari berbagai universitas di riau untuk bersedia mengembalikan hutan lindung kita dengan cara membawa laporan ini kepada pemerintah pusat. ( Data dan bukti-bukti ada ).
Demikianlah seruan dan informasi ini saya sampaikan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan Terimakasih.
Discussion about this post