Simalungun (Indigonews) – Seorang Caleg DPRD Simalungun konon katanya dari Daerah Pemilihan 4 diduga tidak melampirkan surat pengakuan mantan terpidana telah dengan sengaja membohongi dan menipu KPUD Simalungun, malah melenggang sampai penetepan Daftar Caleg Tetap.
Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik dijumpai diruang kerjanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan sejak pelimpahan data pencalonan dirinya tidak pernah melampirkan surat pengakuan pernah terpidana korupsi menggunakan materai 6000 sebagai mana diatur dalam Surat Edaran KPU dan PKPU 20/2018 disertai lampiran surat putusan pidana.
“Sejak pendaftaran yang bersangkutan bila benar orangnya adalah yang dibilang tidak pernah lampirkan putusan pengadilan akan pidananya, sehingga kami tidak tau dirinya terpidana, karena bukan person kami periksa tapi berkas kami periksa” ujar Adelbert.
Setelah penetapan Daftar Caleg Sementar (DCS), Adelbert juga mengakui bahwa tidak pernah ada keberatan atau pengaduan dari masyarakat, sehingga KPUD Simalungun meloloskan nama sebagai DCS.
“Hak dia tidak lampirkan dan tidak akui terpidana itu hak dia dan kalaupun ada itu bukan ranah kami, tapi saat itu tak ada tanggapa masyarakat sehingga kami tidak lakukan verifikasi kepada partai politik” cetus Ketua KPUD Simalungun.
Tambah Adelbert, pembohongan terjadi bila memang Caleg yang dimaksud benar ada bukti salinan putusan terpidana dan kami akan memcoret bila memang benar ada bukti salinan putusan pidana.
“Kami sudah koordinasi dengan bawaslu simalungun terkait hal ini, hasil koordinasi tidak ada hasil, namun samapai saat ini bawaslu tidak pernah melaukan verifikasi lanjutan” tutur Adelbert.
Terkait salah satu Bacaleg atas nama Bonar Ambarita waktu awal pendaftaran tidak ada mendaftar tetapi melimpahkan berkas pada saat proses tahapan perbaikan sebelum penetapan DCS dimana saat itu yang bersangkuran tidak melakukan sengketa.
Namun Bonar Ambarita melakukan sengketa kepada Bawaslu Simalungun setelah penetapan DCT berdasakan peraturan Bawaslu RI.
“Alasan kami tidak meloloskan Bonar Ambarita ke DCS berdasarkan PKPU 20/2018 dan surat edaran” ujar Adelbert.
“Tidak ada sengketa sengketa kebawaslu, makanya kami tidak masukkan, wajib melakukan sengketa setelah 3 hari max pengumuman DCS, dan setelah DCT melakukan sengketa” tutup Adelbert.
Anehnya, Adelbert Damanik hanya selalu menjawab tidak adanya tanggapan masyarakat akan dugaan adanya Caleg yang berupaya menipu dan melakukan pembohongan terhadap lembaga resmi negara, sehingga tak ada dilakukan verifikasi faktual dari KPUD Simalungun. Red
Discussion about this post