Riau (Indigonews) – Permasalahan lahan seluas 200Ha konon milik Pernando warga Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Riau masih meruncing bahkan sudah pernah dijembatani camat.
Pernando menjelaskan lahan seluas 200Ha saat ini sudah ditanami kelapa sawit berusia 6 tahun dibeli dari Alm. Leman dan ada marga Purba mengklaim atau dengan sengaja ingin menyerobot lahan seluas 10Ha diatas lahan seluas 200Ha milik Pernando.
Anehnya, Purba menyuruh dan perintahkan karyawanya bernama Naser mengurus lahan seluas 10Ha yang selalu diklaim miliknya karena telah pernah dibeli jauh hari sebelumnya, mirisnya Purna juga perintahkan Nazer dengan membabi buta mengusir puluhan karyawan Pernando yang juga bermukim di perumahan diareal lahan kebun sawit, sehingga para pekerja meluntang lanting tinggal karena takut akan intimidasi yang dilakukan Naser, Rabu (10/10/2018).
Purba yang klaim lahan seluas 10Ha miliknya atas dasar dahulu dirinya membeli lahan dilokasi yang sama, tetapi sampai saat ini dirinya tidak bersedia menunjukkan bukti legal atas pembelian lahan dan tidak diketahui dibeli dari siapa namun dengan tidak peduli proses yang telah dilalui bersama Camat dan Polisi menguasi lahan dengan menempatkan Nazer mengelola lahan tersebut.
Permasalahan lahan sudah pernah dilaporkan Pernando ke Camata Kemuning, Drs. Azwizarmi. MH dan Kepala Desa Sekayan, Pirdaus namun tidak menghasilkan penyelesaian walau diusahakan mediasa antar kedua belah pihak.
“Hal ini harus di selesaikan secara prosedur yang ada dan legilitas dengan benar dan tadi siang pihak Pernando melapor ke Polsek Kemuning namun Kapolsek tidak ada di tempat dan cuma ketemu dengan AIPTU. Baginda yang cuma hanya memberikan opini bahwa persoalan belum adanya tindakan anarkis” tegasnya.
Pernando yang miliki hak sesuai surat keterangan yang diterbitkan Camat dan diakui legalitasnya oleh Kapolsek Kemuning berharap supaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan juga pihak Kepolisian bersedia membantu dirinya dan mengambil kembali hak yang berupaya dirampas seseorang yang tidak memiliki bukti kepemilikan. Jumari




Discussion about this post