Pematangsiantar (Indigonews) – Proses persidangan atas gugatan yang dilakukan Linawati alias Goh Gim Kiat berdasarkan Soerat Penjerahan Haq Tanah (Acte van afstand van erfpachtsrecht) No. 192/153 tanggal 22 Nopember 1913 atas nama GOH A TONG alias GOH BUN TONG seluas 1200 m2.
Soerat Penjerahan Haq Tanah (Acte van afstand van erfpachtsrecht) No. 83/136 tanggal 22 Nopember 1913 atas nama GOH A TONG alias GOH BUN TONG seluas 1400 m2.
Soerat Penjerahan Haq Tanah (Acte van afstand van erfpachtsrecht) No. 192/153 tanggal 22 Nopember 1913 atas nama GOH A TONG alias GOH BUN TONG seluas 1200 m2 dan Soerat Penjerahan Haq Tanah (Acte van afstand van erfpachtsrecht) No. 83/136 tanggal 22 Nopember 1913 atas nama GOH A TONG alias GOH BUN TONG seluas 1400 m2.
Bahwa sesuai surat asal usul lahan Linawati dinyatakan memiliki hak atas lahan areal pajak horas dan diduga Pemko Pematangsiantar bersama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD. PHJ) telah menguasai objek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Pemko Pematangsiantar bersama PD. PHJ diminta memulihkan lahan seperti sedia kala atau menyerahkan objek tanah seluas 1200 m2 dan 1400 m2 kepada Linawati tanpa meminta ganti rugi dan syarat.
Sesuai dengan tuntutan Linawati bahwa Pemko Pematangsiantar bersama PD. PHJ harus membayar kerugian material dan inmaterial sebesar Rp. 64.473.262.000.
Dengan dalam tahapan proses hukum dinilai Plt. Direktur Utama PD. PHJ terlalu berani membuat kebijakan memanggil investor kembali untuk meninjau renaca lanjutan pembangunan balerong pajak horas.
Sesuai informasi yang dihimpun, besok hari (Selasa, 16/10/2018) akan digelar persidangan dengan menghadirkan saksi dari pihak Pemko Pematangsiantar dalam hal ini sebagai tergugat. Team
Discussion about this post