Balige (Indigonews) – Perkara perdata atas sebidang lahan di Pengadilan Negeri Balige sesuai No 35/2018 atas nama Penggugat Dirman Sirait, sebagai tergugat I Soritua Maurung dan tergugat II Elfrida Sitorus, menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tobasa, khususnya daerah Kecamatan Ajibata, dimana pihak tergugat I dan II tidak terima lahannya di ukur pada sidang lapangan.
“Kami tidak mau lahan kami ini di ukur, dimana kami tidak tau apa yang terjadi, tiba-tiba pihak pengadilan datang mengukur bersama sejumlah masyarakat desa Motung, ternyata kami dikatakan di gugat oleh Dirman Sirait yang merupakan bukan penduduk Kabupaten Tobasa “.ujar Elfrida Sitorus kepada Indigonews.
Lanjut Elfrida, Hakim Ketua Mejelis Paul Marpaung SH.MH yang juga Kepala PN Balige diduga hanya alasan pembohongan untuk menutupi prosedur yang salah menjelaskan bahwa penyampaian surat gugatan terhadap tergugat disampaikan Kepala Desa Gomgom Manurung tetapi konon katanya tidak berani menyampaikan kepada tergugat karena ada ancaman dari pihak tergugat.
“Akan tetapi kita pihak tergugat meminta kepada Ketua Majelis agar menghadirkan Kepala Desa namun sang Kepala PN Balige yang diduga main rambo dalam prosedur perdata menjelaskan kepala desa berada di balige menyambung pernyataan kepala desa melalui pernyataan pengurus desa” ragunya.
Hakim ketua majelis dan juga selaku Kepala PN Balige, Paul Marpaung SH.MH dihadapan warga pada acara sidang lapangan menimbulkan bak adanya kamuplase hukum dan disinyalir hukum miliknya pribadi.
“Ini adalah gugatan pormalitas, hakim tidak mengetahui di sampaikan pemberitahuan gugatan kepada tergugat tidak kita ketahui dalam hal itu, akan tetapi sepengetahuan kita itu sudah sampai yang jelas kita melihat objek perkara benar atau tidak”.ungkap Paul Marpaung.
Dalam kesempatan itu, Paul Marpaung menawarkan penyampaian gugatan pada sidang lapangan kepada tergugat II Erfrida Sitorus, dimana pada sidang lapangan pihak Hakim Ketua Majelis Paul Marpaung tidak menghampiri rumah tergugat I dan II yang merupakan suami istri untuk melakukan sidang lapangan.
Diharap Bawas MA-RI dan Badan Pengawas peradilan serta kinerja Hakim diminta untuk meninjau, menilai dan mengawasi kinerja para Hakim dan Ketua PN Balige yang diduga melaksanakan sidang tanpa prosedur bak main rambo. Freddy Hutasoit
Discussion about this post