Medan (Indigonews) – Sebelum melaksanakan pembongkaran papan reklame tanpa izin serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan para pelaku penjual kartu perdana paket internet menggunakan mobik, muspika kecamatan Medan Helvetia beserta kelurahan Sei Sekambing C II, Rabu (17/10/2018) pukul 09.00Wib.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol. Hj. Trila Murni. SH didampingi Sekcam Medan Helvetia, Andi Mario Siregar langsung pimpin apel penertiban beserta jajaran personil Polsek Medan Helvetia bersama Lurah Sei Sekambing C II.
Ada beberapa arahan disampaikan Kapolsek Medan Helvetia dalam Apel pelaksanaan penertiban ini namun sebelum menyampaikan arahannya Kapolsek mengajak para personil yang akan melaksanakan kegiatan penertiban ini mengajak berdo’a terlebih dahulu menurut keyakinan masing – masing. Usai pelaksanaan do’a yang langsung dipimpin Kapolsek selanjutnya Kapolsek menyampaikan arahannya.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Saya kepada Pak Camat kemarin hari Selasa di ruang kerja Pak Camat, Saya harap kegiatan ini Kita laksanakan dengan sungguh – sungguh dan tetap jaga keselamatan serta upayakan kegiatan kita ini jangan sampai mengganggu aktifitas warga masyarkat yang ada tetap lakukan dengan humanis dan lakukanlah himbauan kepada warga masyarakat yang akan kita lakukan penertiban baik itu pedagang kaki lima maupun papan reklame sera pedagang paket pulsa Hp yang menggunakan mobil di sepanjang jalan Kapten Muslim” himbau Kapolsek.
Usai memberikan arahan selanjutnya Kapolsek beserta personil yang lainnya melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame yang berdiri atau berada di badan jalan Trotoar sepanjang jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sekambing C II.
Sekitar pukul 12.15Wib kegiatan untuk sementara di hentikan dikarenakan memasuki Sholat Zuhur dan Kapolsek memerintahkan personil yang mengikuti penertiban untuk melaksanakan ibadah terlebih dahulu dan bagi yang tidak melaksanakan dipersilahkan untuk makan siang yang sudah di siapkan nasi bungkus.
Dalam jeda isoma Kapolsek dan Camat Medan Helvetia beserta para perwira dan Lurah Sei Sekambing mengadakan rapat dadakan guna membahas masalah yang terdapat di wilayah Medan Helvetia khususnya Kelurahan Sei Sekambing C II.
Lurah Sei Sekambing CII, Hizril. SSTP menjelaskan bahwasanya di daerah Sei Sekambing C II masih ada rumah kost – kostan yang masih perlu didata kembali untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak dinginkan termasuk peredaran Narkoba.
Kegiatan penertiban membongkar 10 papan reklame, 2 baliho, 1 tenda bertuliskan bantuan Apbd Kota Medan yang di gunakan oleh masyarakat usaha tambal ban, 1 penyangga tiang baliho untuk kegiatan penertiban pengisian paket/pulsa Hp menggunakan Mobil akan di laksanakan esok hari.
Dalam kegiatan ini jumlah personil yang di libatkan terdiri dari Polsek Medan Helvetia sebanyak 27 personil dari Trantib kecamatan 3 personil dan P3SU Kecamatan 15 personil dan dari Sat Pol PP kota Medan 1 regu yang di pimpin oleh Danru Achyar Nst dan beberapa Kepling Sei Sekambing C II serta beberapa personil kelurahan. HSirait
Discussion about this post