Samosir (Indigonews) – Proyek penataan pantai dijalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dibawah tanggung jawab Dinas PU-PR diminta untuk dihentikan sementara, karena bisa menjadi bias bagi masyarakat Samosir serta diduga hanya untuk pondasi bahkan menguntungkan hotel Dainang.
“Pembahasan awal di Badan Anggaran (Banggar) dengan Dinas PU-PR telah sepakat dengan reklamasi pantai , namun jika hanya dua meter jarak dari tangga hotel Dainang, tentu hanya untuk menguntungkan hotel Dainang.
Selain itu akan menjadi contoh bagi masyarakat Samosir,” beber Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon kepada wartawan di kantor DPRD setempat, Rabu (17/10/2018).
Menurutnya, jika proyek reklamasi seharusnya berjarak 10 meter dari hotel tersebut agar bisa dipergunakan untuk ruang terbuka bagi masyarakat atau taman bermain. Tapi, apa bermanfaat bagi masyarakat jika hanya dua meter lebar penataan tepi pantai di hotel tersebut ? Tentu tidak.
“Proyek di jalan Putri Lopian jangan menjadi contoh bagi masyarakat, nanti ada usulan dari masyarakat untuk melakukan reklamasi/penataan tepi pantai di lahan miliknya yang tengah surut dengan menggunakan APBD Samosir,” imbuhnya.
Politisi Nasdem ini, menambahkan, supaya Dinas PU- PR menghentikan sementara proyek tersebut dengan pertimbangan saat permukaan air Danau Toba naik maka proyek tersebut akan digenangi air, sehingga tidak akan bermanfaat.
Ia menilai proyek tersebut bukan skala priorotas dan tidak masuk dalam pembahasan di Musrembang melainkan dana aspirasi bupati Samosir.
Dikatakan, dana aspirasi itu hendaknya bermanfaat bagi masyarakat luas seperti membuka objek wisata unggulan dan membagun embung bagi keperluan petani.
Jonner juga minta supaya proyek pembagunan taman di simpang gereja HKBP Pangururan supaya segera dihentikan.
“Menekan angka kecelakaan bisa dengan membagun trotoar, tetapi Pemerintah Kabupaten Samosir malah mengurangi lebar trotoar untuk pembangunan taman,” ujarnya.
“Saya sepakat pembangunan taman itu guna memperindah Kota Pangururan, namun jangan merugikan pejalan kaki,” Jonner mengakhiri.
Terpisah, Sekretaris Dinas PU-PR, Ihut Sasar Simbolon mengatakan proyek penataan tepi pantai Putri Lopian Rp 2, 5 miliar dan pernah dibahas saat Musrembang kabupaten.
Ihut membantah bahwa proyek yang telah dikerjakan saat ini bukan reklamasi melainkan penataan pantai. Ihut tidak tahu untuk menjawab ketika dimintai wartawan pendapatnya soal permintaan Wakil Ketua DPRD untuk menghentikan proyek tersebut.
“Dang huboto mangalusi i (Saya tidak tahu menjawab itu)” ujarnya. Edy Gugun Malau
Discussion about this post