Medan (Indigonews) – Kawanan jambret yang selalu beraksi di sepanjang jalan Sei Petani, Medan Baru berhasil diamankan personil Polsek Medan Baru, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 17.00Wib.
Komplotan pencuri dengan kekerasan (Curas) atau jambret 6 sekawan, Rico Prayoga (20), M.Hidayat Siregar (20), Hari Simanjuntak (31), Arif Budiman (35), Ricky Setiawan (27) dan Aslam Asmar Ginting (23) berhasil menggondol Hp Android Samsung Note 9 milik Pangiar Amudi Manurung.
Pencurian dilakukan 2 orang tersangka yang menjadi pelaku utama bernama Rico dan Hidayat, pencurian terjadi saat korban sedang berdiri menggunakan telephone androidnya untuk menghubungi saudaranya supaya membukakan pagar dalam waktu yang sangat singkat kedua pelaku utama dengan mengendarai sepeda motor honda vario langsung merampas Hp dari genggaman tangan korban.
Setelah tak berdaya mengejar pelaku curas, korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Medan Baru, dengan reaksi cepat personil Polsek Medan Baru langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan bukti bahwa otak pelaku ada 4 orang.
Hitungan jam personil berhasil menangkap 2 tersangka atas nama Hidayat dan Rico, dari keterangan kedua tersangka mengakui bahwa perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan ikut dibantu Fatwa dan Bito saat ini masih DPO.
Dengan demikian dilakukan pencarian Barang bukti, alhasil Hp Android berhasil didapat dari tersangka bernama Haris Simanjuntak yang diduga menadah barang curian, barang bukti dia beli dari tangan tersangka Arif Budiman dengan seharga Rp.6.500.000, Kamis (18/10/2018).
Tersangka Arif Budiman menjelaskan saat di interogasi bawa HP dibelinya seharga RP 4.300.000 dari para pelaku utama, dengan cara Arif menyuruh temannya tersangka Ricky untuk menjemput HP tersebut ke TEXAS CHIKEN (Selasa,16/10/2018) dengan menyerahkan Uang sebesar Rp.4.300.000 yang diterima tersangka Aslam bersama Beto.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT BK 6156 ADB warna Hitam; 1Unit HP Merk Samsung Galaxy Note 9 warna Biru seharga Rp 14.500.000 (barang korban); 1unit Sepeda Motor Supra X BK 4251 AFK warna hitam; Uang Rp. 500.000 disita dari Tersangka Kiki; Uang Rp. 133.000 dari Tersangka Arif Budiman; Uang Rp. 63.000 dari Tersangka Aslan Ginting. HSirait
Discussion about this post