Waikububak (Indigonews) – Persoalan tuduhan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Sumba Barat yang kini masuk ke ranah persidangan sebagai lanjutan berita sebelumnya, mengemuka kejanggalan – kejanggalan yang patut dipertanyakan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa TPPO Ibu Anny, Mailim Simorangkir, SH.
Kepada awak media indigonews.co.id, di Kantor kerjanya, Jalan Suryopranoto Jakarta Pusat. Mailim menyampaikan perkembangan dari persidangan klienya. Setelah eksepsi pihak kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim, hingga selanjutnya saat ini persidangan masuk pada tahap pemeriksaan saksi.
“Sejauh ini ada 5 saksi yang dijukan oleh jaksa penuntut umum. Namun dari ke lima saksi tersebut, berhubung satu saksi dalam kondisi sakit. Jadi ada 4 saksi saja yang diperiksa, dua diantaranya saksi korban. Namun ini belum beres, kerena baru 3 saksi yang diperiksa, lanjutan pemeriksaan dipersidangan minggu depan,” kata Mailim.
Dalam persidangan kasus TPPO terhadap klien tersebut, Mailim menyatakan tidak tepat penyidik menetapkan TPPO terhadap klienya.Hal ini berkembang dalam tanya jawab dipersidangan antara hakim dan jaksa, tidak ada yang mengarah kepada TPPO.
“Oleh perekrut mereka di Waikabubak korban merasa ditipu kerena diawal dijanjikan akan bekerja di Jakarta tapi mereka ke Medan, sehingga dalam tanya jawab tersebut sempat ditanyakan kenapa mereka coba melarikan diri dan seolah sudah mempersiapkanya” jelasnya.
“Tidak hanya itu, saat di Jakarta klien saya juga menanyakan kembali kesiapan mereka untuk bekerja tanpa paksaan. Bahkan ada wawancara via telepon antara majikan yang di Medan dengan korban untuk kesiapan mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” beber Mailim.
Mailim juga melihat ada kejanggalan di dalam Berita Acara Polisi (BAP Kepolisian), yang mana sebelumnya korban mengatakan tidak mengenal Ibu Anny, saat tanya jawab dipersidangan korban malah mengatakan mengenal Ibu Anny. Tidak hanya itu Mailim juga membeberkan fakta persidangan soal BAP kepolisian.
“Salah satu korban yang bernama Regina saat tanya jawab dipersidangan ternyata tidak bisa bahasa Indonesia. Pertanyaan saya kepada majelis hakim, apakah dalam BAP kepolisian penyidik memakai penterjemah atau tidak. Dan anehnya lagi, bagaimana mungkin penyidik melakukan BAP terhadap 4 saksi dengan 223 pertanyaan dalam waktu tujuh jam,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mailim menyampaikan, dari fakta persidangan yang berkembang tersebut. Masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang dinilai Mailim seolah ada upaya mengarah kepada kriminalisasi kasus ini terhadap klienya.
“Kecurigaan kami dari kasus ini, ini semua seolah diarahkan oleh penyidik. Menjerat, memaksakan kepada klien saya terhadap kasus TPPO ini,” tandas Mailim. Dino’S / Red
Discussion about this post