Simalungu (Indigonews) – Masyarakat Manik Raja Sidamanik kab Simalungun meminta aparat penegak hukum agar mengusut dan memeriksa Pangulu ( Kepala Desa ) Nagori (Desa) Manik Raja Pak Suroso.Hal ini dilontarkan warga saat awak media Indigonews menemui beberapa warga di Nagorinya,Sabtu (20/10) sekira pukul 11.00 wib.
Menurut salah seorangš warga mengatakan kalau pengerjaan paret pasangan didusun dua baru selesai dikerjakan sudah ambruk dan rusak.
Selain itu warga juga kecewa karena tahun 2017 pengerjaan kegiatan Dana desa dilaksanakan orang luar dan bukan warga sekitar.
Pangulu yang dalam hal ini selaku penanggung jawab anggaran Dana desa tidak mentaati aturan, dimana seharusnya Dana Desa itu diperuntukkan untuk memajukan desa dan memperkerjakan warga sekitar demi mengurangi tingkat pengangguran masyarakat yang tinggal di desa (Nagori).
Dengan anbruknya paret pasangangan yang dibangun Pangulu dengan menggunakan anggaran Dana desa APBN patut kita menduga kalau penggunaan Dana desa ini telah terjadi penyelewengan
Terpisah Sekretaris desa Manik Raja yang ditemui dirumahnya pak Eko mengatakan kalau Dana desa yang penvairannya tahap satu dan dua telah diterima dan sudah dikerjakan.Dana tersebut digunakan untuk pembangun Rabbat Beton di dusun satu dan tiga.Saat disinggung berapa pagu anggaran yang digunakan Sekretaris yang telah Pegawai Negeri ini mengatakan tidak tahu.
Masih kata Eko kalau masalah pengerjaan kegiatan Dana desa dia tidak mengetahui dan kurang memahami.Awak media yang coba menanyakan langsung tentang belanja matrial bahan bangunan dia mengatakan kalau yang belanja barang Team Pengolah Kegiatan (TPK) Setelah mereka selesai belanja baru mereka melaporkan kepada saya ucap Eko.
Dia menambahkan kalau saat ini TPK sudah mengundurkan diri aekitar bulan Juli tahun 2018 yang lalu.Tetapi meskipun dia sudah mengundurkan diri tapi sampai saat ini dia masih tetap TPK selaku ketua pelaksana kegiatan Dana desa 2018.Karena menurut Eko sebelum turun Dana desa 2018 dia masih ikut rapat di musyawarah desa terangnya.
Dari hasil keterangan informasi yang didapat dari Sekretaris desa pak Eko,awak media menduga kalau Pangulu Suroso telah melanggar Undang undang tentang pelaksanaan kegiatan Dana desa APBN.
Sementara itu Pangulu Manik Raja pak Suroso yang coba dikonfirmasi via ponselnya tidak bersedia mengangkat hp nya,meskipun nada sambung aktif Sms yang coba dilayangkan juga tidak di balas. HPurba
Discussion about this post