Medan (Indigonews) – Maraknya papan reklame diduga tidak miliki izin atau tidak tepat pada tempatnya membuat pemandangan sumpek dan terkesan tidak tertata dengan baik.
Pembongkaran papan reklame dijalan Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dilakukan Satpol PP dibawah kepemimpinan Kasatpol PP M. Sofian dibantu Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution, Para Lurah, Babinsa, Bhabikantibmas Polsek Medan Baru dan lainya, Senin (22/10/2018) pukul 14.30Wib.
Kegiatan penertiban ini langsung dipimpin oleh Camat Medan Polonia, Parlindungan Nasution Yang sebelumnya seluruh personil terlibat menerima arahan dari Camat Medan Petisah.
Camat Medan Petisah memberikan arahan agar selama penertiban berlaku sopan dan tidak arogan namun tegas. Personil gabungan secara bersama sama langsung melaksanakan pemotongan tiang reklame yang tidak memiliki izin dan membawa kegudang milik pemko guna dilakukan proses hukum.
Papan reklame yang telah bongkar sebanyak 10 unit dan meminta dengan tegas supaya masyarakat jangan memasang reklame dengan sembarang. HSirait
Discussion about this post