Taput (Indigonews) – Ketua LSM LP3D Rahlan S Tobing meminta agar seluruh desa segera melengkapi berkas dalam penggunaan Dana Desa, Salah satunya yaitu bukti setor pajak mineral bukan logam dari pelaku usaha galian C yang digunakan perangkat desa untuk pembangunan insfrastruktur. Sehingga, pertanggung jawaban penggunaan anggaran Dana Desa dapat baik apabila ada terjadi pemeriksaan
“Untuk saat ini, banyak Desa melakukan penyetoran pajak Galian C ke Bank BRI sebesar 25%, sementara setor pajak dari pelaku usaha tambang galian C sudah ada. Apakah ada ketentuan harus dua kali setor pajak Galian C, dari Kepala Desa dan Pengusaha harus berlainan ?,” tanya Rahlan, Senin (22/10/2018).
Diingatkan Rahlan, pajak mineral bukan logam tersebut bukan dibayarkan menggunakan dana desa, melainkan berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pemilik usaha tambang yang ikut serta.
“Jadi yang membayar itu bukan desa. Tetapi pemilik tambang. Nah perangkat desa hanya meminta bukti setor pajak tersebut dari pelaku usaha selaku wajib pajak,” ujar Rahlan S Tobing.
Demikian juga dikatakan oleh Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan , Pemerintah pusat melalui kepemimpinan Pak Joko Widodo telah mengalokasikan anggaran Dana Desa dengan cukup besar pertiap Desa, dengan tujuan untuk percepatan pembangunan,serta guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, akan tetapi Pemerintah Daerah membuat Perda retribusi pajak galian C sebesar 25%, apakah daerah dapat di katakan mendukung program pusat.
Pada Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memang ada limit besaran untuk besaran pajak Galian C, akan tetapi yang dikatakan adalah paling maksimal 25% untuk pajak Galian C.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah harus maksimalnya yang harus di setorkan Kepala Desa untuk pajak Galian C, belum lagi PPh dan PPn,dan apakah ini yang dikatakan pembangunan desa ?” tanya Osborn kembali.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara membenarkan kejanggalan tersebut dan telah melunasi setoran 25% yang diwajibkan kabupaten Taput.
“Kami telah menyetorkan pajak Galian C ke Bank BRI sebesar 25% dari pagu kegiatan, sebab itu merupakan aturan dari Kabupaten”.cetusnya.
Kepala Bidang Pendapatan Taput, Erwin Hutauruk saat di konfirmasi mengatakan penyetoran pajak Galian C dari Dana Desa merupakan PAD Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai Perda Taput No 11 Tahun 2010, dan juga UU No 28 Tahun 2009, juga dana tersebut di setorkan melalui Bank BRI,selaku Bank yang bermitra dengan Pemkab Taput menyangkut Pendapatan. Freddy Hutasoit
Discussion about this post