ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Kamis, Februari 25, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Berita

Wow…!!! Alasan PAD Taput, Para Kades Wajib Setor 25% Pajak Galian C

22 Oktober 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Taput (Indigonews) – Ketua LSM LP3D Rahlan S Tobing meminta agar seluruh desa segera melengkapi berkas dalam penggunaan Dana Desa, Salah satunya yaitu bukti setor pajak mineral bukan logam dari pelaku usaha galian C yang digunakan perangkat desa untuk pembangunan insfrastruktur. Sehingga, pertanggung jawaban penggunaan anggaran Dana Desa dapat baik apabila ada terjadi pemeriksaan

“Untuk saat ini, banyak Desa melakukan penyetoran pajak Galian C ke Bank BRI sebesar 25%, sementara setor pajak dari pelaku usaha tambang galian C sudah ada. Apakah ada ketentuan harus dua kali setor pajak Galian C, dari Kepala Desa dan Pengusaha harus berlainan ?,” tanya Rahlan, Senin (22/10/2018).

Diingatkan Rahlan, pajak mineral bukan logam tersebut bukan dibayarkan menggunakan dana desa, melainkan berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pemilik usaha tambang yang ikut serta.

“Jadi yang membayar itu bukan desa. Tetapi pemilik tambang. Nah perangkat desa hanya meminta bukti setor pajak tersebut dari pelaku usaha selaku wajib pajak,” ujar Rahlan S Tobing.

Demikian juga dikatakan oleh Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan , Pemerintah pusat melalui kepemimpinan Pak Joko Widodo telah mengalokasikan anggaran Dana Desa dengan cukup besar pertiap Desa, dengan tujuan untuk percepatan pembangunan,serta guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, akan tetapi Pemerintah Daerah membuat Perda retribusi pajak galian C sebesar 25%, apakah daerah dapat di katakan mendukung program pusat.

Pada Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memang ada limit besaran untuk besaran pajak Galian C, akan tetapi yang dikatakan adalah paling maksimal 25% untuk pajak Galian C.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah harus maksimalnya yang harus di setorkan Kepala Desa untuk pajak Galian C, belum lagi PPh dan PPn,dan apakah ini yang dikatakan pembangunan desa ?” tanya Osborn kembali.

Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara membenarkan kejanggalan tersebut dan telah melunasi setoran 25% yang diwajibkan kabupaten Taput.

“Kami telah menyetorkan pajak Galian C ke Bank BRI sebesar 25% dari pagu kegiatan, sebab itu merupakan aturan dari Kabupaten”.cetusnya.

Kepala Bidang Pendapatan Taput, Erwin Hutauruk saat di konfirmasi mengatakan penyetoran pajak Galian C dari Dana Desa merupakan PAD Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai Perda Taput No 11 Tahun 2010, dan juga UU No 28 Tahun 2009, juga dana tersebut di setorkan melalui Bank BRI,selaku Bank yang bermitra dengan Pemkab Taput menyangkut Pendapatan. Freddy Hutasoit

Tags: headline

Related Posts

Aneh…!!! Kwitansi Material Proyek Bedah Rumah di Simalungun Tidak Dibuat Harga Barang

Terkait Bedah Rumah, UD. Damanik Akui Dana Langsung Ditransfer Ke Rekening Mandiri Miliknya

25 Februari 2021

IGNews | Simalungun - Makin menguak dugaan manipulasi permainan anggaran pada proyek bedah rumah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten...

Polresta Deli Serdang Release Pengungkapan Kasus Sabu 5.142Gram

Polresta Deli Serdang Release Pengungkapan Kasus Sabu 5.142Gram

25 Februari 2021

IGNews | Deliserdang - Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Waka...

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan Kinerja Dalam 21 Hari

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan Kinerja Dalam 21 Hari

25 Februari 2021

IGNews | TTinggi - Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK memimpin confrensi pers dalam 21 hari Ops Antik Toba,...

Ketum GMKI, Resmi Lantik BPC GMKI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2021 – 2023

Ketum GMKI, Resmi Lantik BPC GMKI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2021 – 2023

25 Februari 2021

IGNews | Siantar - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar - Simalungun masa bakti 2021...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan DD, Masyarakat Paropo Dimintai Keterangan Oleh Kanit Tipikor Polres Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korwil ARM Papua Barat Desak Gubernur dan Kapolda Agar Segera Menindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kurang Lebih 9Miliar Dana Keuntungan Dari Pengadaan Solar Cell Sumber Dana DD TA 2020 Di Kabupaten Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periana Hutagaol: “Ada Juga Wartawan Yang Tidak Masuk Grup Polres Tidak Diusir, Kenapa Kami Berdua Dengan Indigonews Diusir ?”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Penerima SK P3K Terindikasi Merangkap Kerja Sebagai Dosen, Negara Diduga Telah Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Jalan Menuju Hutaginjang Berbiaya 20Miliar Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak Jadi Kapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Poltak – Tonni Pemenang Pilkada 2020 Toba Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantaran Bukan Anggota Grup WA Media Polres, 4 Wartawan Diusir Meliput HPN di Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id