Riau (Indigonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam rangka Ops Antik Muara Takus 2018, berhasil menangkap SL (50) diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (23/10/2018).
Kapolres Indragiri hulu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zainal Arifin ,SH, MH membenarkan penangkapan SL alias Sintul saat dikonfirmasi melalui Whats App (WA)
“Tersangka ditangkap dirumahnya tepatnya di Desa Bandar Padang RT 07/RW 03 Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu” jelasnya.
Tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwa di tempat Rumah kediaman tersangka (SL) alias Sintul di Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida sering terjadi transaksi barang haram jenis sabu sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin ,SH MH memerintahkan team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Satu Abdan SE MH untuk melakukan pengintaian.
Team Opsnal Polres Inhu di bantu oleh jajaran Polsek Seberida Indragiri Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga didapati dalam saku celana pendek pelaku barang bukti satu bungkus sabu sabu dan diakui milik tersangka (SL) alias Sintul.
Tersangka dan Barang bukti di gelandang ke Polres Inhu untuk ditindak lanjuti penyelidikkan. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus paket sabu seberat 7,80 grm 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) unit HP Nokia, 1( satu) buah korek mancis, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu ) celana pendek warna coklat, serta uang sebesar 1,100 000.
Mengamankan tersanka untuk melakukan Riska tersanka, Riska saksi, sita BB, melengkapi ADM penyidikan dan penyelidikan, gelar perkara, menimbang BB ke Pengadilan , membawa sabu ke Balai POM Pekan baru, melakukan pengembangan, dan kordinasi JPU. Jumari
Discussion about this post