Sumut (Indigonews) – Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurinia Ritonga dilaporkan Aliansi Umat Islam ke Polda Sumut, Kamis (25/10). Pasalnya, iyalah dan menistakan agama Islam dengan mengunggah kalimat provokatif yang menimbulkan kebencian di Insta Story akun Instagramnya.
Akibatnya, ratusan umat Islam mengepung rumah mahasiswa stambuk 2014 itu di Jalan Puri, Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, Agung langsung dibawa kabur oleh pihak keluarga dari rumahnya.
Selanjutnya, warga berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk melaporkan Agung, dengan nomor Laporan: STTLP/1152/X/2018/SPKT.
“Sudah dilaporkan bersangkutan atas dugaan penistaan agama di Instagram atas nama akun Patipadam. Pelapor mewakili aliansi umat Islam yang juga ketua remaja Masjid Agung Kota Medan, Muhammad Irwansyah Putra,” kata Kuasa Hukum Aliansi Umat Islam, Ali Akbar Velayafi Siregar SH kepada wartawan di Medan, Kamis (25/10).
Ali menyebutkan, kebebasan berkehidupan di media sosial sangat berdampak buruk. Contohnya dalam kasus ini, tidaklah pantas seorang mahasiswa yang notabene sebagai kaum intelektual dan agen perubahan mengeluarkan perkataan yang tidak layak dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami berharap pihak Kepolisian cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dan menangkap bersangkutan agar tidak menjadi konflik lagi seperti yang terjadi di rumah terlapor malam tadi Kemudian kita berterima kasih kepada pihak Poldasu yang sangat kooperatif dalam menerima laporan hari” katanya tetsebut.
pihak USU menyerahkan seluruh proses hukum atas penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Agung kepada pihak Kepolisian.
“Kalau ada proses hukum terhadap dia (Agung) dan salah, silahkan proses sesuai prosedur hukum yang ada oleh pihak kepolisian,” kata Kepala Humas USU, Elvi S saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Elvi menyayangkan, tulisan yang dibuat Agung di Insta Story akun Instagramnya. Namun begitu, Agung harus mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum. USU sendiri tidak akan mencampuri proses hukum bila dilakukan pihak Kepolisian.
“Ia (Agung) memberikan statemen diluar sebagai mahasiswa USU secara pribadi. Itu pertanggungjawaban pribadi secara hukum,” kata Elvi.
Dia menghimbau kepada mahasiswa untuk bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Jangan sampai menggunakan media sosial untuk menistakan agama dan ujaran kebencian antar agama dan masyarakat katanya.HSirait
Discussion about this post