Taput (Indigonews) – Status lahan pabrik Nenas dan Kopi di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diatas lahan seluas 20Ha tidak jelas kedudukannya.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) saat ini belum mengembalikan kepada masyarakat pemilik namun lahan tersebut telah di perjual belikan kepada pengusaha atas nama Jagopal Hutapea.
“Letak lokasi lahan pabrik Nenas dan Kopi di lahan 20 Hektare sangat di ragukan, dimana sebelah Utara, Timur, Selatan dan Barat merupakan wilayah desa Pohan Tonga, akan tetapi pabrik nenas dan Kopi dikatakan masuk pada wilayah desa Pariksabungan, dalam artinya pabrik nenas dan kopi di kelilingi wilayah desa pohan tonga” terang T. Tampubolon warga setempat kepada Indigonews, Sabtu (27/10/2018).
Lanjutnya, ini terjadi pada masa kepemimpinan RE. Nainggolan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan bahkan transaksi penjualan pada era beliau, dimana pabrik Nenas dan Kopi pada pembukaan diresmikan oleh Menteri Perindustrian pada Tahun 2004, padahal lahan tersebut pada 2005 telah di kembalikan Menteri Kehutanan pada Tahun 2005 masa jabatan MS Kaban.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) agar ikut serta berperan untuk mengungkap kasus lahan pabrik Nenas dan Kopi Siborongborong dengan luas 20Ha” jelasnya.
Dimana adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada masa itu, status pabrik Nenas dan Kopi sampai saat ini tidak di ketahui kejelasannya, sesuai informasi bahwa kedua pabrik di lahan 20 hektar telah di agunkan ke salah satu Bank swasta.
Juga kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar status lahan tersebut di jelaskan, sementara lahan tersebut sudah di kembalikan kepada masayarakat sesuai Surat Menteri Kehutanan No :S.271/Menhut-VII/2005.
“Dan juga harapan kami kepada pihak penegak hukum agar mengungkap masalah ini, sebab kami masyarakat desa pohan Tonga telah di rugikan” harap Tampubolon.
Karlos Sianipar yang juga masyarakat Kenegerian pohan mengatakan kepada Indigonews sebelumnya bahwa lokasi lahan pabrik nenas dan kopi sebelumnya berada pada wilayah desa pohan tonga.
“Akan tetapi setelah berdirinya bangunan pabrik nenas dan kopi telah berubah status menjadi di wilayah desa Pariksabungan dan tindak lanjut masalah status saat ini tidak kunjung selesai” kesalnya.
Oleh karena itu, peran KPK sangat di harapkan masyarakat untuk mengungkap masalah ini, dimana masyarakat kenegerian Pohan telah banyak di rugikan, dengan alasan bahwa masyarakat lain yang menikmati lahan masyarakat kenegeriaan pohan dan bahkan kerja sama dengan sejumlah pejabat. Freddy Hutasoit
Discussion about this post