Taput (Indigonews) – Masyarakat Kenegerian Pohan yakni Desa Pohan Tonga, Lobu Siregar dan Lumban Julu Kecamatan Siborongborong meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memaparkan hasil permintaan data pertanahan yang sebelumnya di minta oleh KPK dari mantan Bupati Tapanuli Utara Rustam Effendy Nainggolan sesuai dengan surat:R-1397.N/10-12/04/2011 yang sifarnya Segera dan di tanda tangani oleh Deputi Bidang Pencegahan Bapak Handoyo Sudradja .
Demikian dikatakan Carlos Sianipar yang merupakan salah satu perwakilan dari masyarakat Kenegerian Pohan kepada Inigonews,Sabtu (27/10) di Siborongborong.
” ini merupakan terkait kepemilikan lahan yang berada di Bandara Silangit desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong,dimana dalam surat KPK tersebut tertera nama Rustam Efenddy Nainggolan bersama Istri dan Anak-anaknya terkait atas kepemilikan tanah,dan ini patut diduga ada permasalahan, dimana Rustam Efendy Nainggolan merupakan Mantan Bupati Tapanuli Utara,dan pada masa beliaulah berdirinya Pabrik Nenas dan Kopi yang bermasalah saat ini”.ucap Carlos.
Untuk itu,lanjut Carlos Sianipar,kami mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memaparkan hasi data pertanahan tersebut, dimana kami masyarakat sebagai pemiliki dan pemberi lahan sebelumnya kepada pemerintah,telah dirugikan oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara beserta sekelompok yang berkepentingan, sebab lahan yang kami berikan sebelumnya telah banyak terjual oleh sekelompok, dan juga pemerintah tidak tanggap atas pengembalian lahan yang telah di kembalikan oleh Menteri Kehutanan pada Tahun 2005 masa jaman Menteri Kehutanan MS Kaban.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM LAKI Taput Harapan Silalahi mengatakan,” dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan ke KPK untuk mempertanyakan hasil permintaan data pertanahan yang di terima pihak KPK dari mantan Bupati Tapanuli Utara ,sebab kita masyarakat Indonesia ini sangat percaya kepada Lembaga Anti Rasuah itu”.
“Terkendalanya pembangunan Bandara Silangit selama ini di sebabkan status kepemilikian lahan tidak jelas, sebab lahan Bandara Silangit merupakan Kawasan Register 42 Hutan Sijaba, tapi kenapa bisa di ganti rugi oleh pemerintah, dan juga kenapa pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat memiliki lahan di Kawasan Register tersebut ?” tanya Harapan.Freddy Hutasoit




Discussion about this post