Taput (Indigonews) – Kepala Desa (Kades) seluruh Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resah akibat penyetoran pajak galian C sebesar 25%, sehingga berdampak pada pembangunan di desa semakin minim fisik yang dikerjakan, belum lagi dengan pajak PPh dan PPn, serta juga pajak makan dan minum. Hal ini sangat dikeluhkan sejumlah Kades Kecamatan Parmonangan dan Siborongborong kepada Indigonews, Minggu (28/10/2018).
“Jadi kita selaku Kepala Desa dapat dikatakan membayar pajak galian C dua kali pembayaran, dimana suflayer bahan bangunan juga sudah membayar galian C, dan bukti pembayarannya juga kita lampirkan pada pertanggung jawaban, ditambah pembayaran yang di setorkan sebesar 25% melalui Bank BRI atau Kantor Pos dan itupun secara langsung ke Bank BRI Tarutung” keluh Mereka.
Pada penyetoran, lanjut Kades mereka tidak mengetahui bahwa penyetoran pajak galian C ke rekening siapa, akan tetapi hanya menyetorkan dengan mengatakan “penyetoran pajak galian C dari desa “, sebab petugas yang menangani sudah ada di BRI Tarutung khusus penerima setoran pajak galian C, dan hanya menerima bukti selip penyetoran.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan angkat bicara, bahwa penyetoran pajak galian C adalah urusan pihak pengusaha penjual material atau Suplayer, dan tidak ada hubungannya Kades melakukan penyetoran, Kades hanya melampirkan bukti setor pajak galian C pengusaha dalam pertanggung jawaban keuangan desa.
Dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terang menjelaskan bahwa penyetoran pajak galian C maksimal sebesar 25%, akan tetapi karena ini adalah kegiatan pembangunan sumber dana dari APBN Dana Desa, tentu daerah jangan seenaknya saja membuat patokan menjadi 25% yang harus di setorkan.
“Jangan hanya enaknya saja agar PAD daerah tersebut bertambah besar atau jangan-jangan ada praktek gratifikasi antara pihak Pemda dengan pihak BRI “ tegas Osborn.
“Oleh karena itu kita sangat mengharapkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penyetoran pajak galian C, sebab praktek hal demikian sudah kerap terjadi adanya penyimpangan dalam hal untuk kepentingan pribadi atau kelompok” harap Osborn.
“Dalam hal ini kita patut curiga, sebab untuk penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setorkan ke Bank Sumut, dan bahkan pencairan dana desa dari Bank Sumut, kenapa penyetoran pajak galuan C dari kegiatan dana desa ke Bank BRI, ada apa sebenarnya yaang terjadi dalam hal ini ?” tanya Osborn.
Kepala Dinas Dipenloka Taput, Ir James Simanjuntak melalui Kepala Bidang pendapatan Erwin Hutauruk membenarkan wajib setornya para Kades dalam pengerjaan Dana Desa.
“Untuk pencairan dana desa melalui Bank Sumut dan untuk penyetoran pajak galian C sebesar 25% melalui Bank BRI dan penerima adalah atas nama Pemkab Tapanuli Utara di Bank BRI” ujarnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post