Jabar (Indigonews) – Dihimbau kepada masyarakat luas khususnya para pengguna jalan raya yang melintas di wilayah hukum kota Cimahi untuk lebih waspada bila hendak memarkirkan kendaraan roda dua, karena resiko harga mahal yang harus ditanggung.
Sebagaimana yang dialami oleh awak media Tabloid “Indonesia-indonesia” kota bandung Uwa Endang yang apes dan sial ketika sepeda motornya mogok dibawah Fly Over Cimindi dan baru beberapa langkah berjalan tidak berap lama datang anggota Polres Cimahi langsung melakukan penilangan, Kamis (26/10/2018) pukul 07.00Wib.
Dikarenakan SIM dan STNK tertinggal dirumah alhasil petugas langsung melakukan penilangan dan mengangkut unit R2 D 6076 ET Suzuki 125 cc thunder ke Mapolresta Cimahi.
Petudas diruang admin tilang inisial D berpangkat AIPTU menyebutkan unit motor tersebut bisa diambil bilamana membayar 150 ribu dengan melampirkan potocopy KTA wartawan.
“Harus bayar 150 ribu dan lampirkan KTA Wartawan, yang seharusnya jika tarif tilang untuk umum berlaku minimal 250 ribu sampai Satu juta” Ujarnya. Lamhot Siadari
Discussion about this post