Riau (Indigonews) – Komplik lahan antara Gindo E Naibaho dengan Tarigan kembali memanas, malah anehnya proses hukum di Polda Riau dinilai lemah, hal ini dikarenakan bahwa Ernawati br Tarigan yang dipangil sebagai saksi tidak bersedia hadir ke Direskrimum Polda Riau.
Perlu diketahui, informasi didapat Indigonews awal mula lahan dibeli Keluarga pihak Tarigan cs. pada Tahun 2007 dengan Leman Cs, Narasumber membeberkan yang layak dipercaya mengerti dan paham sejarah lahan yang mulanya masih hutan, penumbangan yang diborongkan kepada Hadi dan rekanya sampai penanaman kelapa sawit seluas 40Ha.
Namun tahun 2009, Naibaho Cs klaim lahan tersebut miliknya sehingga adanya perdamaian secara kekeluargaan dan diganti lahan di kanal 6, Dusun Semaram, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Perjanjian pengganti lahan antar Keluarga Naibaho dengan Tarigan cs seluas 100Ha, Sarep Naibaho berjanji akan langsung mengelola lahan tersebut dan membangun 2 unit rumah diatas lahan perdamaian. Tetapi karena Naibaho tidak menepati janji, Tarigan cs kembali mengambil alih lahan seluas 40Ha.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau diminta supaya lebih tegas dan cepat dalam proses hukum akan dugaan penyerobotan lahan secara sengaja guna menhindari adanya konflik lebih buas dan bila adanya pihak yang tidak bersedia memberikan kesaksian sebagaimana yang telah dijadikan saksi antar kedua belah pihak segera dilakukan penindakan pemanggilan dan jemput paksa. Jumari
Discussion about this post