Indragiri Hilir (Indigonews) – Kabar pemanggilan dari Polda Riau terhadap Rahma Tarigan dan keluarga nya ternyata benar keberadaannya, terkait dengan laporan Gindo Naibaho dengan pasal penyerobotan.
Hal ini membuat masyarakat bertanya tanya akan tindakan Kepolisian atas semua kejadian yang terjadi di Dusun Semaram tanggal 7 april 2017, yang lalu.
Dimana dalam kejadian itu, Dusun Semaram kedatangan tamu yang tak diundang sekitar 80 orang yang berbadan tegap dan bertato, ketika beberapa warga menanyakan maksut dan tujuan mereka, mereka mengatakan bahwa mereka adalah orang orang IPK dan merupakan suruhan dari Gindo naibaho, untuk melakukan pengambilan kebun milik Tarigan Cs.
Hingga pada hari berikut nya mereka melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah dan pembakaran, hingga pengeroyokan terhadap Rahma dan Jupri Tarigan yang berujung pada laporan kepolisian pada tanggal 23 april 2017 lalu.
Namun setelah sekian lama kasus dan laporan ini tidak dapat ditindak lanjuti oleh Polsek kemuning, pada saat itu kapolsek masih dijabat oleh Kompol Taufik suardi SH, disebabkan pelaku tidak dapat dikenali dan tak tau alamat nya, ucapnya ketika media ini mengkonfirmasikan.
Kata kuasa pendamping dari Tarigan Cs, Soaduon Sitorus mengatakan bahwa pelaku bukan lah mereka mereka itu, namun yang paling utama adalah otak pelaku nya yakni Gindo Naibaho.
“Jadi mengapa tidak ditangkap otak pelaku nya saja” ucap nya sambil kesal.
hingga pada saat Polsek kemuning merujuk kasus ini ke Polres Inhil, yang dilakukan hanya lah Mediasi, yang mana dalam mediasi itu, hanyalah sandiwara untuk memgambil lahan kebun milik Tarigan cs, sebab dalam mediasi tersebut, pihak Gindo Naibaho tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan lahan kebun tersebut, namun pihak Tarigan cs sudah menunjukkan surat kepemilikan nya, hingga pada tahap mediasi ke tiga, pihak Tarigan cs tidak mau menghadirinya lagi, disebabkan mereka merasa tidak ada artinya, dikarenakan kepolisian resort Inhil dibawah pimpinan AKBP Dolifar Manurung tidak menindak lanjuti akan laporan pidana yang telah dilakukan oleh Gindo Naibaho.
Mereka menganggap bahwa Kepolisian ada sesuatu dengan Gindo Naibaho yang jelas jelas sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan pembongkaran dan pengeroyokan tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, kasus ini dipeti es kan polisi, dan ketika media ini melakukan kunjungan, pihak kepolisian ( oknum ) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sesungguhnya kasus ini gampang dan menangkap pelaku itu tidak susah, namun karna ada dinding kokoh yang menghalanginya, maka mereka turut arahan komandan.
“Kasus ini sudah sampai pada anggota Dewan kabupaten Inhil dan mereka sudah datang kelokasi, di Dusun Semaram, namun tidak dapat berkesinambungan, dikarenakan penegak hukumnya sudah ada main mata” ucap Yusup dari anggota dewan Kab Inhil.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini ucap pendamping hukum dari Tarigan cs, kok bisa ya pemutar balikan fakta terjadi, dimana dituduhkan bahwa Tarigan cs melakukan tindakan penyerobotan atas lahan milik nya sendiri.
“Dan hal ini sudah ada surat panggilan dari Polda Riau” ucapnya.
Dan perlu diketahui, bahwa pelapor ini pengusaha yang tidak taat akan regulasi perundang undangan, dimana pengusaha ini tidak memiliki legalitas resmi selaku perusahaan perkebunan yang memiliki luas lahan seluas 1314 hektar.
“Sebab sesuai peraturan pengusaha kebun yang luas nya 25 hektar keatas sudah harus berbadan usaha, oleh sebab itu pengusaha Gindo naibaho ini adalah pengemplang pajak, jadi untuk apa dilindungi”tambahnya.
Oleh sebab dari semua kejadian ini, sudah selayak nya Polres Inhil mendapat atensi dari Mabes Polri untuk memperbaiki tingkahlaku para penegak hukum di daerah Inhil.
“Agar berjalan dalam koridor hukum sesuai dengan tupoksi nya selaku penegak hukum” tutupnya. Jumari/ Herman
Discussion about this post