Psiantar (Indigonews) – Belakangan beredar informasi atas data Sekretaris Daerah (Sekda) pemenang seleksi dan saat ini telah menjabat, pada data utama tertulis masa bakti di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar sejak 27 November 2014.
Hal ini mrnjadi kotrofersi diberbagai kalangan masyarakat, ada yang menyatakan dugaan manipulasi data, ada juga yang berasumsi salah pengetikan dalam melengkapi berkas seleksi.
Bukan hanya dugaan manipulasi data masa TMT jabatan, malah terakhir mencuat juga bahwa saat mendaftar ikut seleksi penjaringan Sekda, golongnya masih 4/b yang seyokyanya harus 4/c sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengsian Jabatan Tinggi Secara Terbuka.
Kejanggalan sudah terlihat atas pengumuman persyaratan yang ditentukan tim seleksi bersama Walikota Pematangsiantar dengan mencantumkan golongan 4/b tetapi sebagaimana diketahui bila mengharuskan golongan 4/b Persyaratan tersebut harus ada konsultasi dengan KASN
Namun sesuai informasi, Tim Seleksi PJT Pemko Siantar tidak pernah konsultasi dan tidak memiliki bukti surat konsultasi berupa surat rekomendasi persetujuan persyaratan golongan dibawah ketentuan.
Sehingga persyaratan golongan 4/b menunjukkun akal akalan petinggi Kota Siantar untuk menggadang gadang seorang sekda yang saat ini menjabat. Namun sampai saat ini timsel belum berhasil dimintai konfirmasi. Tim
Discussion about this post