Riau (Indigonews) – Meski tidak memiliki legalitas apapun PT. Runggu Prima Jaya (PT RPJ) atau sebelumnya menamakan perusahaannya PT. Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang berhasil membabat kawasan hutan lindung Bukit Batabuh yang mencapai 3000Ha lebih, hingga kini belum terjamah oleh penegak hukum apalagi melakukan proses hukum.
Padahal sudah jelas dan nyata bahwa perusahaan illegal ini membuka kawasan hutan lindung dan menanamnya dengan kelapa sawit yang kondisinya saat ini sudah panen.
Anehnya, meski tidak memiliki legalitas sebagaimana melakukan pembukaan lahan dan pengajuan permohonan izin PT RPJ ini sempat ditolak oleh Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto pada tahun 2011 silam.
Kuat dugaan, semakin merajalelanya aktifitas PT RPJ di Desa Pauhranap dan Desa Punti Kayu Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau karena pengelola PT RPJ ini mampu membungkem sejumlah pejabat, penegak hukum dan wartawan yang ada di Inhu, bahkan penjatahan itu diberikan kepada setiap awak media setiap bulannya dengan nilai yang bervariasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, SH kepada Indigonews menjelaskan bahwa yang melaporkan keberadaan PT RPJ dan atau dengan sebutan PT MAL yang diduga membabat kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Peranap, Riau kepada KLHK di Jakarta adalah atas nama institusi LBH Pekanbaru dan atas dasar laporan masyarakat tempatan, Rabu (31/10/2018).
Selain laporan itu diantar langsung ke Kementerian LHK Jakarta, LBH Pekanbaru juga melaporkannya ke Polda Riau dengan harapan dapat diproses secara hukum, dikarenakan perusahaan ini telah membabat kawasan hutan lindung mencapai ribuan hektar dan telah menanaminya dengan kelapa sawit bahkan kondisi saat ini sudah secara keseluruhan dipanen.
Menurut Rian Sibarani, SH bahwa dari laporan LBH Pekanbaru ke Polda Riau pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan saat ini pihak Polda Riau sedang melakukan penyelidikan.
Sedangkan laporan LBH Pekanbaru ke Kementerian LHK Jakarta, pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Penegakan Hukum KLHK Jakarta sudah melakukan peninjauan ke lokasi PT Runggu Prima Jaya di Peranap, sementara hasilnya belum diketahui apa yang menjadi tindak lanjutnya.
Ditambahkan Rian Sibarani lagi, bahwa dari peninjauan pihak Gakkum KLHK Jakarta maupun pihak Polda Riau yang berhak melakukan penyidikan terhadap PT RPJ yang diduga telah membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh yang tidak memiliki legalitas apapun, akan terus dilakukan pemantauan hingga perusahaan ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
Pihak LBH Pekanbaru menjadi kesal dan kecewa, adanya dugaan penyuapan terhadap sejumlah pejabat, penegak hukum dan wartawan, padahal selama ini sejumlah media paling gesit menyoroti masalah dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Batabuh itu yang dilakukan PT RPJ, namun setelah adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak PT RPJ oleh sejumlah awak media, membuat perusahaan pembabat kawasan lindung itu semakin merajalela menjalankan aktifitasnya.
Dikatakan Rian Sibarani, pihaknya mendengar bahwa adanya rapat antara PT RPJ dihadiri oleh Aritonang selaku Menejer dengan Wartawan di Rumah Makan Pangeran Pematangreba sekitar 3 bulan lalu, alasannya untuk merestruktur kepengurusan Koperasi yang diduga akan mewadahi kebun sawit yang selama ini dikelola PT PRJ, setelah itu Aritonang membagi bagikan amplop berisikan uang kepada sejumlah wartawan.
Ternyata bagi bagi uang itu bukan untuk sekali itu saja, namun terdengar semacam penjatahan yang diterima wartawan yang dikoordinir oleh oknum wartawan, sehingga berita masalah pembabatan kawasan lindung yang dilakukan PT RPJ nyaris tidak bergeming lagi, bahkan nyaris menghilang. Tim




Discussion about this post