Tobasa (Indigonews) – Apabila Anda mengajukan gugatan baru (ulang) ke Pengadilan Negeri dan di saat yang sama anda juga mengajukan Peninjauan Kembali, maka terdapat potensi adanya eksepsi Litis Pendentis dari lawan anda, yaitu suatu tangkisan dari Tergugat yang menyatakan bahwa suatu perkara yang sedang digugat oleh Penggugat masih sedang diperiksa oleh Pengadilan lain, sehingga menyebabkan gugatan Anda berpotensi untuk dinyatakan tidak dapat diterima lagi (Niet Onvankelijk Verklaard) hal ini disampaikan oleh salah seorang pengacara J. Simamora SH.MH kepada Indigonews, Selasa (30/10/2018).
Sama dengan halnya Lanjut J Simamora, apabila Relaas pemberitahuan banding telah di terbitkan oleh pihak Pengadilan Negeri Balige atas gugatan penggugat saudara Dirman Sirait terhadap Elprida Sitorus selaku tergugat, tentu tindak lanjut banding hasil banding haruslah terbit dulu, sehingga dapat membuat gugatan baru, sebab hal tersebut tidaklah di benarkan bersamaan.
“Untuk itu, pihak tergugat haruslah mempertanyakan hasil banding penggugat kepada Pengadilan Negeri Balige, serta pihak tergigay dapat menolak gugatan para penggugat melalui persidangan serta penyampaikan kepada Hakim Ketua Majelis” tegas J Simamora.
Dalam persidangan yang berlangsung, pihak tergugat II Elfrida Sitorus menyampaikan kepada Hakim Ketua Majelis Paul Marpaung SH.MH agar persidangan penyampaian jawaban gugatan di undur dua pekan, dengan alasan bahwa materi persidangan selama ini tidak di ketahui, alasannya bahwa baru kali ini kami menghadiri sidang, dimana surat gugatan terhadap kami baru kami terima pada tanggal 14 september 2018, dan itupun sewaktu Hakim Ketua Majelis melakukan Sidang lapangan secara diam-diam dengan penggugat.
Dalam persidangan Hakim Ketua Majelis Paul Marpaung SH.MH memberikan waktu satu minggu untuk melengkapi jawaban tergugat atas gugatan penggugat Dirman Sirait selama satu pekan, dan sidang dilanjut pada Selasa 6 Nopember 2018. Freddy Hutasoit