Jabar (Indigonews) – Setelah dibacakan gugatan No 38/Pdt.G/2018/PN.Tsm tentang perbuatan melawan hukum oleh kuasa hukum penggugat, Dani Safari Effendi SH dkk dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA.
Para Tergugat dan Turut Tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejagung RI sebagai Kuasa dari Presiden RI Ir Joko Widodo beberapa hari lalu.
Maka giliran para tergugat dan turut tergugat menjawab gugatan. Sehingga Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung RI mewakili BBWS, Menteri PUPR dan Presiden RI Joko Widodo menyampaikan secara tertulis.
Adapun diantara isi gugatannya adalah “Sebanyak 43 orang telah dilakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Adnan & Rekan, dengan luas tanah 99.439M2 dengan rincian Penggantian Tanah senilai Rp.6.700.954.000, Pergantian Makam 36.000.000, serta pergantian tanaman Rp.4.702.015.761, sehingga total ganti rugi Rp.11.438.969.761”.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH dkk mengatakan “Secara implisit dan ekplisit para tergugat dan turut tergugat sudah mengakui bahwa ternyata legal standing penggugat sah, Karena Menteri PUPR memberi SK KJPP Bodong, kemudian Para Penggugat mengatakan Lembaga Penilai/Appraisal KJPP Bodong alias ilegal karena sudah di Bekukan sebelum melakukan penilaian Tanah Leuwi Keris oleh Oleh Keputusan Menteri Keuangan RI No 63/KM.I/2016 tanggal 3 Februari 2016 ttg. “PEMBEKUAN IZIN”
“Justru Tergugat dan Para Tergugat telah melaksanakan hasil penilaian dari lembaga yang bodong maka secara otomatis hasilnya “BODONG”. Maka istilah kami adalah Menggugat Tergugat Bodong” ungkapnya di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Lamhot Siadari
Discussion about this post