Samosir (Indigonews) – Pasalnya Renovasi yang dikerjakan oleh Dinas Tarukim Samosir yang diperkirakan sekitar Senilai Rp.3 milyard yang dianggarakan dari APBD Kabupaten Samosir TahunAnggaran 2017 itu tidak jelas diketahui soal keberadaan asetnya.
Adapun mekanisme Renovasi Gedung Dewan itu salah satunya adalah Renovasi Atap Gedung DPRD Samosir.Hingga saat ini keberadaan Atap dan barang-barang yang sebelumnya dibongkar dari gedung itu tidak diketahui keberadaanya.
Pada hari jumat( 02/11/18) Awak media konfirmasi keDinas Tarukim terkait Hal ini.Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tarukim Charles Sagala saat ditanyai tentang hal itu.
“Kebetulan saya baru menjabat selama setahun disini,sebelumnya saya bekerja diDinas PUPR Samosir,setahu saya pekerjaan itu dikerjakan oleh Rekanan PT.Peduli bangsa,Anggaranya sekitar 3 milyard”,katanya.
Saat ditanya soal Atap (seng) bekas yang direnovasi itu Charles mengatakan karena itu merupakan aset DPRD maka sebaiknya dipertanyakan ke instantsi terkait.
“itu kan aset DPRD,ditanyalah kesana, kami hanya mengerjakan”,katanya.
Untuk memperjelas hal ini awak media langsung mendatangi kantor DPRD Samosir, Diruangan bagian umum, Sekretaris Dewan Hotman Sagala dan Hutabarat staf yang membidangi Aset memberikan penjelasan.
“Kami tidak dilibatkan tentang ini,dan kami tidak tau atapSeng bekas itu dibuat dimana,Tanyalah pada Dinas Tarukim”,kata Hutabarat.
Kemudian saat ditanya soal Aset DPRD terkait Pekerjaanitu jawab Hutabarat, “Sampai sekarang belum ada Penghilangan Aset soal Barang bekas dari Renovasi bangunan Kantor ini”.
Hingga saat ini informasi yang didapat Awak media dari Kantor Dinas Tarukim dan Kantor DPRD Samosir tidak menemukan Kejelasaan dan titik terang soal Aset Tersebut. Edy Gugun Malau
Discussion about this post