Labuhanbatu (Indigonews) – Polres Labuhanbatu sedang gencar gencarnya sosialisasi masalah Narkoba melalui Babinkantibmas di seluruh kabupaten Labuhanbatu Raya ,guna sosialisasi untuk menghindari kepada masysrakat akan bahaya Narkoba bagi masa depan masyarakat labuhanbatu.
Seperti yang di tegaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SiK setiap ada temu ramah dengan masyarakat di Labuhanbatu Raya, juga kepada Kapolsek yang ada di Labuhanbatu agar segera sosialisasi kepada masyarakat melalui Babinkantibmas untuk menghindari Narkoba.
Seperti yang terjadi penangkapan seorang pemuda berinsial THN (30) warga Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang, Labuhanbatu , penangkapan tersebut pada malam minggu jam 12.00Wib di simpang gang Aman jalan Sirandorung kecamatan Rantau utara.
Penangkapan THN (30) berawal dari seorang pemuda balai desa adik dari lias alias Tata yang tinggal di jalan balai desa adik kandung lias tersebut bernama Ardiansyah lubis yang memanggil Saudara THN (30) untuk menerima barang haram tersebut (sabu)
Menurut penuturan kakak dari THN (30) berinsial FTA yang menjengguk adiknya Selasa 6/11/2018 di tahan di Mapolres labuhanbatu mengatakan “barang yang menjadi barang bukti dari penahanan adiknya tersebut milik dari Lias alias Tata yang tinggal di Balai desa dan sampai saat ini surat penahanan Adik belum ada. JE
Discussion about this post