Medan (Indigonews) – AIPTU S. Karo Karo selaku Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru damaikan kedua belah pihak yang bersitegang karena mengalami senggolan dipersimpangan Jalan Gatot Subroto – Jalan Iskandar Muda ( Simpang Ex Medan Plaza) Medan, Selasa (6/11/2018) pukul 21.00Wib.
Angkutan Rahayu 54 dengan nomor polis BK 7532 DM yang dikendarai Bonar Sinaga (18) merasa dirinya yang benar pada jalur persimpangan tetapi sisi lain, Eva Ginting pengemudi Mobil Pribadi Merek Toyota Agia BK 511 RN juga merasa dirinya tak bersalah.
Tetapi, setelah mendengar saran serta masukan penyelesaian permasalahan senggolan bukan unsur sengaja tetapi disebebkan padatnya lalu lintas, kedua belah pihak bersedia menyelesaikan problem solving dengan cara kekeluargaan.
AIPTU S. Karo Karo membenarkan perdamaian kedua belah pihak bertempat diruang Binmas Polsek Medan Baru pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00Wib tanpa adanya tekanan dari pihak mana sekalipun Mobil Agia mengalami lecet kebaret dibagian bamper depan sebelah kiri namun secara kekeluargaan telah didamaikan.
“Kedua belah pihak telah damai dengan cara kekeluargaan, Dengan adanya kesepakatan damai maka kedua belah pihak saling memaafkan dan masing-masing tidak Mengulangi lagi perbuatannya dan tidak ada rasa dendam kemudian hari, sebagi wujud dari hasil perdamaian dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Perdamaian dengan bermaterai 6000 Rupiah” Jelas Karo Karo.
“Kedua belah pihak juga mengucapkan terimakasih kepada personil Bhabinkamtibmas atas adanya mediasi yang telah berhasil dengan baik sehingga terciptanya kesepakatan damai” tutupnya. HSirait
Discussion about this post