Deliserdang (Indigonews) – Puji santoso korban kecelakaan saat kerja, mengadukan nasib naas yang dialaminya ke pengurus BPSI, Rabu (7/11/2018).
Ketua Umum BPSI didampingi Sekjend Sakti Khan, Humas J. Simanjuntak, Wakil Ketua Bidang Pers Tony Siallaga beserta kuasa hukum Sebastian Nainggolan, SH beserta rekanya Thamrin Marpaung, SH langsung kunjungi Puji Santoso di Simpang Penara, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Puji Santoso meceritakan awal mula kecelakaan yang dialaminya ketika kerja membelah drum dengan blender EPG, tanpa sadar, dalam hutungan detik mesin meledak, sehingga korbam terpental sejauh 10 meter.
Kondisi yang bercucuran darah, korban dilarikan ke RS Bina Kasih Sunggal oleh pihak perusahaan. Sialnya Perusahaan “CV. RMIJ” tempat kerja Puji Santoso hanya memberikan tunjangan perobatan dan santunan sebesar Rp.25.000.000. Setelah korban 10 hari dirawat intensife di Rumah Sakit malah disuruh atau terkesan dipaksa pulang.
Puji Santoso juga menyayangkan kebijakan managemen CV. RMIJ yang hanya bersedia memberi pesangon 3bulan gaji, sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada etika baik maupun prinsip kekeluargaan untuk memberikan santunan bantuan biaya perobatan. TSiallagan
Discussion about this post