Tobasa (Indigonews) – Sidang perdata sengketa lahan atas Gugatan Dirman Sirait warga Luhan Batu terhadap suami istri Tergugat I, Soritua Manurung dan Tergugat II, Elfrida Sitorus yang merupakan penduduk desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa tidak di hadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya.Selasa (06/11) di Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan, Tergugat I dan II mempertanyakan kepada Hakim Ketua Majelis, Paul Marpaung SH.MH atas terbitnya Relas pemberitahuan pernyataan banding terhadap tebanding II No 66/Pdt.G/2016/PN.Blg, juga atas gugatan Dirman Sirait yang diterbitkan oleh pihak Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 20 September 2017, sementara hasil banding belum memiliki hasil dari Pengadilan Tinggi Negeri Medan,akan tetapi Penggugat Dirman Sirait telah menyampaikan Gugatan barunya ke Pengadilan Negeri Balige pada bulan April sesuai dengan No 35/Pdt.G/2018/PN.Blg.
Paul Marpaung yang juga Ketua Pengadilan Negeri Balige yang sempat bingung mengatakan kepada Tergugat I dan II ,“tolong tanyakan kepada bagian perdata nanti” .ujarnya dengan singkat.
Dalam persidangan, Tergugat I Soritua Manurung sangat kecewa terhadap Hakim Ketua Majelis Paul Marpaung SH.MH,dimana Hakim Ketua menyebut nama tergugat I, Sorimatua Manurung.
“Maaf pak Hakim, nama saya bukan Sorimatua Manurung, nama saya Soritua Manurung, dan nama Sorimatua Manurung dalam dua kali persidangan ini tetap tertera di layar sidang Pengadilan Negeri Balige ini “.Sintil Soritua Manurung.
Dalam hal tersebut, salah seorang Lawyer J Simamora SH.MH mengatakan dengan tegas, sebelum ada kepastian atas banding tergugat sesuai perkara Nomor 66/Pdt.G/2016/PN.Blg, pihak Penggugat belum dapat melakukan Gugatan baru terhadap Tergugat I dan II, dan kalau ini memang terjadi, Gugagatan Penggugat dapat dinyatakan Prematur atau tidak sesuai dengan unsur.
Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara, Osborn Siahaan mengatakan seharusnya pada peradilan ini tentu berbagai pihak harus ada untuk mengawasi berjalannya sidang, mau itu pidana dan perdata, sebab kita belum dapat menjamin penegakan hukum itu berjalan dengan sempurna, masih tetap masih ada godaan dan bujukan oleh pihak yang berkepentingan.
“Untuk itu kita sangat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan juga kepada Cyber Pungli agar mengikuti dan mengawasi persidangan disetiap pengadilan, dan bahkan perjalanan para Hakim, sebab ada dugaan terjadinya pertemuan yang berkepentingan disuatu tempat dan bahkan di luar daerah, dengan tujuan agar benar-benar hukum kita ini berjalan sesuai ketentuan” harap Osborn Siahaan. Freddy Hutasoit
Discussion about this post