Medan (Indigonews) – Sembilan Serikat Buruh yang tergabung menjadi satu dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD-SU) berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (06/11/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ratusan Buruh Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP 2019. Para pengunjuk rasa yang berjumlah lebih kurang sekitar 2000 orang tersebut, berjalan dari Lapangan Merdeka menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Aksi Natal Sidabutar, Penanggungjawab Suhib Nuridho, Amin Basri, Baginda Harahap, Ahmatsya, Erwin Manalu, Martin, Herwin Nasution dan Jupenris.
Koordinator Aksi Natal Sidabutar mengatakan, tuntutan unjuk rasa itu sebagai bentuk bahwa mereka menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 sebesar 8,03%, dinilai tidak layak dan juga meminta agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami menilai UMP tahun 2019 tidak layak. Seperti kita ketahui upah 2019 hanya naik 8,03 persen, yang artinya jika dibandingkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188, sedangkan UMP 2019 hanya sebesar Rp 2.303.403, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” kata Natal.
Natal dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut) mengungkapkan, bahwa upah minimum yang disepakati oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, hanya dapat membeli satu bungkus lontong tanpa telur saja per harinya.
Natal Sidabutar juga meminta Gubernur untuk bertemu dengan serikat buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Namun, petugas Kantor Gubernur Sumut mengatakan, beliau tidak ada di dalam kantor.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Buruh yang dipimpin oleh Natal Sidabutar berjalan menuju Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara di Jalan Sudirman.
Para pengunjuk rasa kemudian meminta kepada petugas yang ada di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, untuk bertemu dengan Edy Rahmayadi, maka petugas mengizinkan satu orang untuk setiap serikat.
Beberapa menit kemudian perwakilan serikat menginformasikan kepada Koordinator Aksi, bahwa Gubernur bersedia menerima permohonan buruh tetapi dengan syarat, peserta unjuk rasa dibubarkan terlebih dahulu. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Natal.
“Lebih baik kami keluar, dan kami memberi waktu 7×24 jam untuk menanggapi tuntutan kami, dan jika tidak ditanggapi, maka kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi,” kata masa tersebut. HSirait
Discussion about this post