Labuhanbatu (Indigonews) – Hasil penelusuran awak media yang turun langsung ke lokasi tempat pengedar barang haram (Sabu) di jalan Balai Desa yang mana kasus penangkapan THN (30) warga Balai Desa kelurahan padang Bulan pada malam Minggu 3/11/2018 jam 12:00 wib bertempat Simpang Gang Aman jalan Sirandorung kecamatan Rantau utara.
Awak media menelusuri kasus tentang penangkapan THN tersebut yang mana pengakuan saudara THN barang haram (Sabu ) yang menjadi barang bukti penangkapan Saudara THN berasal dari Saudara Lias Alias Tata yang di bantu Adik kandung Lias Alias Tata bernama Ardiansyah lubis juga warga Balai Desa.
Sampai saat ini Awak media memantau Rumah Lias alian Tata yang berada di jalan balai Desa sekitat 5 Rumah dari simpang balai Balai Desa , kelurga Saudara THN meminta kepada kepolisian Labuhanbatu agar menangkap dan memenjarakan Lias alias Tata agar tidak ada lagi anak Balai Desa yang terkena seperti yang di alami THN.
Saudara THN menuturkan tentang kejadian penangkapannya melalui kakak THN berinsial FTA yang menjenguk ke Mapolres labuhanbatu sebab keluarga resah saudara THN tidak pulang kerumah Satu malam, keluarga THN tidak menyangka Adiknya sudah menginap di Tahan mapolres sebab tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada keluarga.
THN (30) menuturkan melalui FTA kepada awak media tentang kronologis Saudara THN di tahan ” begini bang pada malam minggu adik saya THN di panggil sama Adik Lias alias Tata yang Bernama Ardiasyah Lubis untuk menemui Lias alias tata , lantas adik saya di beri barang (Sabu) yang menjadi barang bukti tertangkapnya adik saya itulah kata adik saya ketika saya menjenguknya di tahanan mapolres labuhan batu “ tutur FTA yang merasa sedih nasib adiknya dalam Tahanan. JE
Discussion about this post