Bandung (Indigonews) – Sebanyak 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat mendapatkan kenaikan pangkat sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 823/ KEP.703/ MUTASI/ 2018 tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2018.
Kelima PNS yang mendapat kenaikan pangkat masing-masing, Endang Kurniadi dari Pangkat Golongan Pengatur Muda TK. I,II/b menjadi Pengatur, II/c, Dasum dari Pengatur Muda TK. I,II/b menjadi Pengatur, II/c, Galih Pramudia dari Pengatur Muda II/a menjadi Pengatur Muda TK. I,II/b, Handi Suhanda dari Juru, I/c menjadi Pengatur Muda II/a dan Ujang Maman Suparman dari Juru, I/c menjadi Pengatur Muda II/a.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan kenaikan pangkat reguler merupakan jenis kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan kepada ASN yang tidak punya masalah dan memiliki kinerja baik atau karena adanya kenaikan jenjang pendidikan.
“Kenaikan pangkat sebuah motivasi bagi ASN yang bersangkutan agar lebih bersemangat untuk bekerja karena nantinya memiliki tanggungjawab lebih baik dan tinggi dibanding sebelumnya,” ucapnya.
Hening berharap, ASN yang mendapat kenaikan pangkat ini bisa menaikan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya sehingga bisa menuliskan kenaikan pangkat yang bersangkutan secara reguler 4 tahun sekali nantinya sesuai jenjang pendidikan.
“Kenaikan pangkat bukan sebuah hadiah tetapi secara aturan diformulasikan dapat diberikan kepada mereka kinerjanya baik dan menurut aturan sudah layak,” Hening, usai menyerahkan SK kenaikan pangkat di Halaman Parkir Kantor Diskominfo Jabar, Jl. Tamansari No.55, Senin (05/11). Lamhot Siadari
Discussion about this post