Sergei (Indigonews) – Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, SH., S.Sos, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Lilik Astono dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu gelar konferensi pers di Polres Serdang Bedagai tentang penangkapan 2 (dua) jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan, jumat (9/11/2018) pukul 11.00Wib.
Rahman (50) warga Desa Bukit Cemara Dusun I, Kecamatan Perbaungan ditangkap hari Kamis, 8 Nopember 2018 pukul 00.00 Wib di Dusun IV B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan dan Aidil als Gopal (42) warga Lingkungan VI Desa Tualang Kecamatan Perbaungan, keduan merupakn jaringan sindikat peredaran narkotika.
Dari kedua tangan tersangka Polisi berhasil menahan barang bukti berupa; plastik berwarna kuning silver bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal,berat sekitar 850 Gr (bruto), plastik berisi kristal, berat sekitar 50,94 Gr (bruto), plastik klip berisi kristal,berat sekitar 25,97 Gr (bruto), plastik klip berisi kristal,berat sekitar 14,36 Gr (bruto), plastik klip,berat sekitar 2,08 Gr (bruto), plastik klip,berat sekitar 1,16 Gr (bruto) sehingga total sabu seberat 944,51gram.
Kapolres Sergei menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut yaitu dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi mengetahui Rahman adalah penjual narkoba jenis sabu,pd hr Kamis tgl 8 Nopember 2018 sekira pkl 00.00 saat ybs sedang duduk di warung bertempat di Dusun IV B Desa Pematang Sijonam Perbaungan dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan ditemukan 1 plastik klip berisi kristal dgn berat sekitar 1gr.
Saat dilakukan pengembangan ke rumah keluarganya du Dusun IV B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan berhasil menyita BB diduga Narkoba yang menurut pengakuan tsk Rahman diperolehnya 3 hari yang lalu dari Aidil als Gopal di Lingkungan VI Desa Tualang Kec.Perbaungan selanjutnya dilakukan pengejaran kepada Aidil als Gopal.
Saat personil konsentrasi melakukan pengepungan Rahman mencoba kabur sehingga sekita diberi tindakan tegas terukur dimana sebelumnya tembakan peringatan tidak diindahkan, kedua kaki tsk tertembus peluru.
Mendengar suara letusan senjata api, Aidil als Gopal lompat dari gubuk menerjang anggota dan langsung diberikan tindakan tegas terukur dan kaki kanan tertembus peluru.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 yo 132 UU NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda sebanyak banyak 10 M. HSirait
Discussion about this post