Taput (Indigonews) – Sebanyak 241 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara diwajibkan menyetorkan pajak galian C sebesar 25% kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) proyek pelaksanaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Hal ini memjadi berang lapisan masyarakat, tak ubahnya Ketua Pijar Keadilan Sumatera Utara, Osborn Siahaan yang menilai bahwa Pemkab Taput tidak mendukung progran nawacita Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
“Hal ini dapat kita menilai bahwa Pemkab Tapanuli Utara tidak mendukung percepatan pembangunan desa yang merupakan program Bapak Preside RI Joko Widodo” ujar Osborn Siahaan, Senin (12/11/2018).
“Kita tentu memiliki alasan dong mengatakan demikian, dimana besaran pajak galian C sebesar 25% yang di setorkan oleh para kepala desa sebagai PAD Kabupaten Tapanuli Utara adalah cukuplah sangat besar, dan inilah merupakan bentuk atau sikap tidak mendukung percepatan pembangunan desa” tegas Osborn.
“Kita tidak menyangkal bahwa Perda Tapanuli Utara No 11 Tahun 2010 tentang pajak daerah ada, akan tetapi kenapa hanya maksimalnya yang dipergunakan oleh Pemkab Taput, sebab tertulis pada pasal adalah maksimal 25% , tentu di bawah 25% kan masih bisa ?” tanya Osborn.
Tambah Osborn, hal ini merupakan sebagai perhatian pihak penegak hukum, apakah seutuhnya setoran pajak galian C tersebut masuk sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD) Tapanuli Utara, sebab dari segi besaran pagu kegiatan dalam penggunaan bahan bangunan dapat dihitung nantinya melalui Suplayer kegiatan Dana Desa.
Bahkan sejumlah rekanan pihak ketiga yang menjadi pelaksana proyek di Taput saat dijumpai Indigonews di kantor Dinas PUPR Taput menyayangkan bahkan kaget mendengar perihal tersebut.
“Besar juga setor pajak galian C dana desa ya, padahal kami rekanan dari PUPR tidak begitu besarnya penyetoran pajak galian C, dan juga kami hanya melampirkan bukti setor galian C para pengusaha bahan bangunan” celoteh para rekanan.
Sebelumnya Kepala Bidang Pendapatan Taput, Erwin Hutauruk menjelaskan penyetoran pajak Galian C sudah sesuai ketentuan Perda Taput No 11 Tahun 2010 tentang pajak daerah, dan juga UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Freddy Hutasoit
Discussion about this post