Medan (Indigonews) – Wartawan korban penganiayaan di Hutabayu Raja – Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Juni Richat Simanjuntak konsultasi hukum ke kantor BPSI dijalan Bendungan 2 Medan Amplas seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (12/11/2018).
Korban yang merasa teraniaya dan tidak mendapat perlakuan hukum padahal sudah melaporkan kejadian ke Polsek Tanah Jawa dengan nomor laporan No. STTL /135/vii/2018/SU/Simal slSek T Jawa, menjelaskan kronologi kejadian ke kuasa hukum BPSI, Thamrin Marpaung, SH.
Menurut Juni penganiayaan yang dialaminya terjadi sabtu sore juli 2018 ketika hendak mengkonfirmasi proyek di Tanah Jawa dan memfoto proyek tersebut dan seketika pekerja proyek yg di komandoi Biraba Siahaan menceki lehernya kemudian dirinya dikerumuni dan dirameramrkan, bahkan kebiadapan pun semakin meraja lela, dimana oknum mengatanamakan orangnya rekanan pelaksana proyek menjatuhkan ke parit dan mengancam akan membunuh dan mematikan korban yang keseharianya sebagai kuli tinta disalah satu media.
Penganiayaan yang didapatnya juga disaksikan masyarakat yang bermukim diseputaran proyek miliaran rupiah tersebut, padahal saat itu Juni telah menunjukkan KTA serta memberitahukan bahwa dia adalah seorang wartawan.
“Saya wartawan jangan kalian buat begini ke saya” ucap Juni kepada Biraba Cs.
Harapannya, Pihak Kepolisian memberikan perlindungan hukum dan tidak tebang pilih akan penegakan hukum di Simalungun. Tony Siallagan
Discussion about this post