Medan (Indigonews) – Personil Reskrim Polsek Medan berhasil tangkap dan boyong seorang residivis pencuri sepeda motor, Selasa (13/11/2018).
Sugianto (35) berhasil ditangkap atas pengaduan No. LP/794/K/XI/2018/SPK Sektor Medan Area dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana.
Sebelumnya, Sugianto melakukan pencurian 1unit Sepeda motor merek Yamaha soul BK 4055 ADO warna hitam dari jalam HM. Jhoni tepatnya didepan toko ponsel Pida, selasa (13/11/2018) dini hari sekitar pukul 01.00Wib.
Curanmor terjadi pada saat Korban sedang jaga malam, tanpa sadar tertidur padahal sedang nonton tv, sesaat kemudian korban terbangun saat tersangka mendekatinya, tetapi dalam situasi antara tertidur dan tidak sadar korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah dibawa lari oleh tersangka.
Kapolsek Medan Area membenarkan adanya penangkapan seorang curanmor yang kerap melaksanakan aksinya di seputaran kota Medan, tersangka beserta barng bukti saat ini diamankan di Mapolsek Medan Area untuk tindak lanjut penyidikan dan penyelidikan. HSirait
Discussion about this post