ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Minggu, Maret 7, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Berita

Menyikapi Status Sekda dan 6 Orang ASN Pemkab Tasikmalaya Tersangka Pidana Korupsi

19 November 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Dani Safari Effendi, SH

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya 

 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri di dalamnya mengatur pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan diatur pada Pasal 247, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Keterangan lebih lanjut diatur Pasal 248. Di dalam Pasal 248 ayat 1 disebutkan, PNS dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila (a) perbuatannya tidak menurunkan harga dan martabat PNS. Lalu, (b) mempunyai prestasi yang baik, (c) tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, dan (d) tersedia lowongan jabatan.

Di ayat 2 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.
PNS tidak diberhentikan seperti maksud Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 249 ayat 1, PNS tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.

PNS dapat diaktifkan kembali jika terdapat lowongan jabatan. Di Pasal 249 ayat 3 disebutkan, jika tidak terdapat lowongan paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sudah berusia 58 tahun diberhentikan dengan hormat,” tulis Pasal 249 ayat 4.
PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi beberapa ketentuan yang tercantum pada Pasal 250. Pasal 250 (a) tertulis, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, (b) dipidana dengan pindana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kemudian, (c) PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika menjadi angota dan/atau pengurus partai politik, “(Atau) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” terang Pasal 250 (d).

Pasal 251 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kerena melakukan tindak pidana dengan berencana diberhentikan dengan hormat tindak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Pasal 252.

Hal ini Untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Barat atas 6 orang ASN Kabupaten Tasikmalaya yang tersangkut dugaan Korupsi dana Hibah, Maka ASN yang terlibat mulai Sekda beserta 6 orang lainya menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Sehingga sangat jelas kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara.

Untuk menjaga nama baik serra harkat ASN, Sekretaris Dearah Tasikmalaya Drs. Abdul Kodir. MPd, staff Kesra Alam Rahadian Muharam. SE, staff kersa Eka Ariansah. SE, Irban Inspektorat Tasikmalaya Drs. H. Endin, Kabag Kesra Drs. Maman Jamaludin. MSi, Sekdis DPKAD Tasikmalaya Ade Riswandi. Sip dan 2 orang pengusaha yang diduga rekanan sedang menjalani proses hukum sebaiknya di berhentikan sementara sebelum putusan tetap pengadilan.

Tags: headline

Related Posts

Info Orang Hilang….!!!

Info Orang Hilang….!!!

1 Maret 2021

IGNews | Bekasi - Usai bersepeda di Komplek Grand Paradiso Bekasi Timur Blok Maroko Nomor 12A, Kelurahan Cimuning, kecamatan Mustikajaya,...

Komjen Agus Andrianto Pimpin Langsung Korps Raport KPLB 6 Personil Bareskrim Polri

Komjen Agus Andrianto Pimpin Langsung Korps Raport KPLB 6 Personil Bareskrim Polri

1 Maret 2021

IGNews | Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memimpin upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat...

Dilantik Sebagai Ketua BKPRMI, Parno Melayu Ingin Kembangkan Potensi Pemuda dan Remaja Islami

Dilantik Sebagai Ketua BKPRMI, Parno Melayu Ingin Kembangkan Potensi Pemuda dan Remaja Islami

1 Maret 2021

IGNews | Kandis - Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi secara resmi lantik kepengurusan BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid...

PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

28 Februari 2021

IGNews | Toba - Dugaan korupsi atas pengadaan lampu jalan tenaga Surya Solar Cell sumber dana dari Dana Desa Tahun...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penculikan Itu Berawal Dari #SaveBabi#

    Penculikan Itu Berawal Dari #SaveBabi#

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerabat Arpanto Panjaitan, Korban Penganiayaan OTK di Sibolga, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Simanjuntak : ”Belum Ada Panggilan Surat Resmi Yang Diterima Aristoteles, Atas Laporan Dugaan Pengeroyokan Yang Dilaporkan MS Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatam Garoga Sangat Kuat Indikasinya, Pada Khususnya di Desa Gotting Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa 6Kg Sabu, 3 Pria dan Mobil Avanza Diamankan Dit Resnarkoba Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amri Zubir Putra Kelahiran Desa Mensanak Ucapkan Terimakasih Kepada Kapal MV Lintas Kepri dan Pemprov Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah….!!! Silaturahmi Wagub Kepri, Marlin Agustina Tarik Lagu “Jangan Salah Menilaiku”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Orang Hilang….!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan…!!! Lelang Motor Secara Online, Abadi Motor Bandung Mengatas Namakan Seorang Polwan

    27 shares
    Share 27 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id