Taput (Indigonews) – Kejaksaan Negeri Tarutung baru baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ternak Tahun Anggaran 2014 dan menetapkan dua tersangka NS dan CT atas dugaan korupsi sebesar Rp 293 juta dari pagu proyek berkisar kurang lebih Rp 1.092.000.000 Tahun Anggaran 2014.
Pihak rekanan yang ditetapkan sebagai Tersangka CT sebelumnya kepada Indigonews mengatakan, bahwa hasil audit BPKP kepada pihak perusahaan CV Tiur Catering tentang adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pakan tidak ada disampaikan oleh pihak BPTU Sinur Siborongborong bahkan dari pihak BPKP, akan tetapi tiba-tiba ada muncul kasus dalam pengadaan pakan, sementara kegiatan pada Tahun 2014, tentu apabila ada kelebihan pembayaran sesuai audit BPKP, pasti 2015 surat hasil audit sudah sampai ketangan rekanan.
“Apabila ada kelebihan pembayaran dalam kegiatan pengadaan pakan TA 2014 sesuai audit BPKP 2015 disampaikan kepada kita selaku rekanan,tentu sudah kita bayarkan, akan tetapi hasil audit bahkan surat teguran dari BPKP tidak ada sampai sama kita, namun pihak kejaksaan menetapkan kita sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp 293 juta, apakah ini sungguh aneh ? “lanjut CT.
Sejumlah Pokja Pengadaan Pakan TA 2014 di Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sinur Siborongborong, saat dikonfirmasi Indigonews di kantornya mengatakan, “untuk pengadaan pakan Tahun Anggaran 2014 terlaksana dengan baik, dan terbukti dalam kegiatan pengadaan pakan, sampai saat ini pihak BPTU Sinur Siborongborong tidak pernah menerima audit BPKP atas kelebihan pembayaran dalam kegiatan pengadaan pakan”.
“Oleh karena itu kita merasa bingung atas penetapan tersangka terhadap PPK inisial NS dan Rekanan penyedia CT, sebab bukti audit BPKP tidak ada sampai kepada BPTU Sinur Siborongborong” cetusnya.
Kasi Pidsus Kejari Tarutung, Symon Morrys, SH, Mhum saat dikonfirmasi Indigonews membenarkan penetapan tersangka terhadap PPK dan rekanan penyedia.
” kita menetapkan tersangka atas audit tim ahli dari BPKP dan LKPP, sebab mereka adalah ahli kita” ujarnya.
Saat ditanya kembali temuan korupsinya sehingga mencapai Rp 293 juta, Symon mengatakan, nanti akan disampaikan dalam persidangan melalui surat dakwaan, karena itu sudah menyangkut materi pembuktian.
Ketua LBH Perkumpulan Lembaga Advokasi Masayarakat (PALASMA) Burju Sihombing SH menanggapi hal tersebut mengatakan, seharusnya pihak BPTU Sinur Siborongborong telah mendapat hasil audit BPKP pada kegiatan pengadaan pakan TA 2014, selanjutnya pihak BPTU menyampaikan kepada pihak rekanan atas hasil audit, bukan kejaksaan atau pihak Tipikor yang mendapatnya.
Dalam tiga tahun anggaran setelah selesai kegiatan pengadaan pakan TA 2014,apakah pihak BPKP tidak menyampaikan kepada pihak BPTU hasil audit BPKP pada kegiatan 2014, atau hanya kepada pihak kejaksaan yang diberikan sehingga rekanan dan PPK bingung.
“Dalam kasus ini, kiranya Media dan LSM mempertanyakan hal ini, tidak ada logikanya kejaksaan terlebih dahulu mendapat audit BPKP dari pada dinas terkait atau pihak rekan” ungkap Burju Sihombing. Freddy Hutasoit
Discussion about this post