Taput (Indigonews) – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis sabu di Wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, dengan mengamankan seorang Guru PNS, Malem Karina Ginting, SPD (45), Rabu (21/11/2018) pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasubbag Humas Polres Taput, AIPTU Sutomo Simaremare membenarkan penangkapan jajaran Satres Narkoba terhadap tersangka yang berprofesi sebagai pendidik atas kepemilikan sabu dibungkus plastic klip bening seberat 0,25 gram dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian Lanjut Sutomo, pada hari Rabu (21/11/2018) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Taput mendapat informasi bahwa di Desa Suka Maju kecamatan Pahae Jae ada seorang oknum Guru yg sering menjual dan memakai Narkotika, selanjutnya Tim Opsnal Narkoba yg di pimpin oleh KBO, AIPDA Mangara Gultom langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Dari hasil lidik dilapangan ternyata benar ,dan melakukan penangkapan terhadap satu orang yakni Malem Karina Ginting Spd Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti serta membawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan” pungkas Humas. Freddy Hutasoit
Discussion about this post