Riau (Indigonews) – Sungguh bejad perilaku ZA (48) warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, tega memperkosa anak tirinya usia 13 tahun hinggal hamil, atas perbuatanya tersangka mendekam di sel tahanan Polres Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil, Christian Ronny membenarkan perbuatan bezat dilakukan oleh ZA bahkan saat ini kondisi korban telah hamil 7bulan.
“Sat ini kondisinya korban hamil 7 bulan. Kasus persetubuhan anak bawah umur ini dilaporkan oleh paman korban,” jelasnya, Kamis (22/11/2018).
Ronny menambahkan, kasus persetubuhan anak bawah umur awalnya dipertanyakan oleh paman korban. Ini karena dilihatnya ponakanya sudah berbadan dua.
“Saat korban ditanya, mengaku kalau sudah menjadi pelampiasan bapak tirinya,” kata Ronny.
Perbuatan tak senonoh itu, berdasarkan pengakuan korban dilakukan pada awal Mei 2018 lalu.
“Korban sudah dilakukan pemeriksaan ke medis. Dan dinyatakan korban kini hamil 7 bulan,” kata Ronny.
Atas perbuatan tersebut, akhirnya paman korban melaporkan kasus persetubuhan ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, pelaku langsung diburu.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ronny. Jumari
Discussion about this post