Simalungun (Indigonews) – Rapat Badan Musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Simalungun tiba tiba berhenti sementara “Skors” hanya karena Ketua Komisi 1 DPRD Simalungun pertanyakan Anggaran sebesar Rp. 60Miliar yang dicatut dari Insentife PNS, serta landasan hukum post anggaran Rp. 30Miliar, Kamis (22/11/2018) pukul 14.30Wib.
Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah setelah rapat diskors sementara kembali dihujani pertanyaan oleh para anggota Bamus akan dugaan banyaknya anggaran yang tidak masuk akal.
Semakin tidak sinkronya antara eksekutif kepada legislatif dalam hal rapat R APBD 2019, mencuat juga adanya polemik Anggaran sebesar Rp, 1.506 Triliun, dan apa yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Simalungun belanja langsung atau tidak langsung serta payung hukum.
Anehnya, seorang PNS menutup pintu ruang rapat Badan Musyawarah untuk menghindari perhatian media yang sedang meliput tepat di depan ruangan, hal ini semakin menimbulkan jutaan pertanyaan akan isu kebenaran anggaran yang dirancang untuk membayar hutang proyek tahun 2018 yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Red
Discussion about this post