Deliserdang (Indigonews) – Kelakuan Kepala Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dibantu keluarga dan rekanya tega menganiaya beberapa orang warga yang sedang meminta kejelasan status tanah setelah hasil putusan pengadilan, Sabtu (3/11/2018).
Penganiayaan secara bergantian kepada beberapa orang warga dilakukan Kades, Selamet Riadi didampingi istrinya bersama iparnya bernama Iwan dan Budi serta dibantu Kepala Dusin VI bernama Minok serta rekanya Herman berawal dari beberapa warga beserta para korban penganiayaan berdialog terkait kedudukan hak atas tanah yang bersengketa tetapi telah putusan pengadilan bahwa pemilik hak terdahulu telah gugur sesuai putusan pengadilam tata usaha Medan Nomor: 12/G/1194/PTUN-Mdn jo. Nomor 08/Eks/2009/PTUN-MDN.
Namun saat para korban beserta beberapa warga sedang berdialog dibelakang Mesjid Silaturahmi Desa Telaga Sari dengan bringas seraya membabi buta Kades bersama rekanya langsung mendatangi lokasi pertemuan karena tidak terima akan putusan pengadilan akan alih hak dan fungsi lahan dibelakang Masjid dan pekuburan.
Kepala Desa bersama keluarga dan rekanya tidak terima dan tidak ingin adanya peralihan, sehingga masyarakat pun dipropokasi akan ucapan serta bisikan dari rekan Kades bahwa akan Masjid akan diruntuhkan serta Makam akan diratakan oleh pemilik hak sesuai hasil putusan PTUN Medan.
Anehnya informasi di himpun bahwa Kades beserta para kerabatnya juga menharapkan lahan tersebut jatuh haknya kemereka, sehingga tak terima putusan PTUN Medan dan menyatakan putusan tersebut abal abal.
Para korban penganiayaan mengalami luka memar dan lebam dibagian wajah bahkan sampai pecah bibir, malah Kades bersama rekanya belum juga puas sehingga menyekap para korban penganiayaan di Mesjid dan di arak arak sampai ke Kantor Kepala Desa serta di pertontonkan kepada masyarakat padahal kondisi para korban sudah seharusnya mendapat perawatan medis.
Saat para korban tak berdaya, para pelaku pemukulan dan penganiayaan yang merupakan suruhan Kades malah merampas surat dokumen putusan PTUN Medan, satu unit Handycamp dan Sinsau milik para korban bahkan Kades Cs kembali lagi bak kerasukan setan merusak Mobil salah seorang korban penganiayaan.
Kades Cs tidak mengakui putusan PTUN Medan dan hanya mengakui hak atas lahan sesuai sertifikat No.44 Tahun 1993 yang sampai kejadian diutarakan Kades belum ada perubahan hak atas lahan.
Penganiayaan serta penyekapanpun terus berlanjut di ruangan Kantor Kepala Desa Telaga Sari dan para korban dengan kondisi kesakitan dipaksa untuk melakukan tanda tangan surat yang tidak diketahui surat apa, Kasarnya malah Kades dan rekanya mengancam para korban bila tidak bersedia membubuhkan tanda tangan tidak akan pulang lagi kerumah.
Informasi didapat, para korban penyekapan, pemukulan dan penganiayaan telah resmi melaporkan langsung kejadian naas yang mereka alami ke Polsek Sunggal untuk mendapat perlindungan hukum. HSirait
Discussion about this post