Simalungun (Indigonews) – Pungutan terhadap perangkat yang berpotensi menguras keuangan nagori (desa) kembali terjadi. Kali ini, dalihnya untuk bimtek (bimbingan teknis) atau pelatihan pengelolaan keuangan desa.
“Masing-masing perangkat nagori dipungut sebesar Rp 4,5 juta. Bukan per nagori. Alasannya, sebagai bayaran untuk pelatihan pengelolaan keuangan desa,” ungkap seorang pangulu, Sabtu (24/11/2018) pukul 19.30Wib.
Rencananya, pelatihan pengelolaan keuangan desa tersebut berlangsung selama satu bulan dengan sistem bergelombang dan digelar pada sebuah balei hotel terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Sondy Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“Kalau pelatihannya digelar dalam balei salah satu hotel yang ada di Raya sampai bulan Desember. Secara bertahap pelaksanaan pelatihannya. Sampai sekitar 6 tahap (gelombang),” jelasnya.
Untuk gelombang I, digelar selama tiga hari, sejak 25-28 November 2018 dan peserta berasal dari perangkat nagori se-Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, Tapian Dolok, Gunung Maligas, dan Bosar Maligas.
Selanjutnya, gelombang II yang berlangsung selama tiga hari sejak 28-1 Desember 2018, peserta berasal dari perangkat nagori se-Kecamatan Gunung Malela, Panei, Dolok Pardamean, Jorlang Hataran dan Bandar Huluan.
Kemudian, untuk gelombang III, yang berlangsung selama tiga hari sejak 2-5 Desember 2018, dengan peserta berasal dari perangkat nagori se-Kecamatan Panombeian Panei, Raya, Dolok Masagal, Tanah Jawa dan Hatonduhan.
“Untuk gelombag I sampai III. Perangkat nagori yang berasal dari sejumlah kecamatan itulah sebagai pesertanya. Kalau peserta untuk gelombang 4,5, dan 6, perangkat nagori dari beberapa kecamatan lainnya,” paparnya.
Ironisnya, pelatihan pengelolaan keuangan desa tersebut diselenggarakan pihak lembaga swasta. Tanpa, melibatkan dinas PMPN (Pemberdayaan Maujana dan Pemerintah Nagori) Simalungun.
“Lembaga swasta yang mengadakan. Gak ada dilibatkan dinas PMPN,” terangnya.
Sementara, ketua APAKSI (Asosiasi Pangulu Kabupaten) Indonesia cabang Simalungun Martua Simarmata, Sabtu (24/11/2018)jam 19.59 WIB membenarkan adanya pelatihan pengelolaan desa diselenggarakan untuk perangkat nagori.
“Itu harus ditampung dulu anggarannya di APBDES. Kalau tidak ditampung bisa melakukan perubahan. Jika merasa pelatihan itu lebih penting dari pos yang lain dan sepanjang itu positif,” ujarnya.
Ditanya, siapa yang menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan desa dan apa dasar hukumnya? Martua, menyebutkan Permendagri 20 tahun 2018 dan diselenggarakan lembaga swasta.
“Belum begitu ku pelajari tentang Permendagrinya. Yang menyelenggarakan lembaga swasta,” ucapnya sembari mengaku pihak lembaga swasta telah berkoordinasi.
Disinggung mengenai bayaran sebesar Rp 4,5 juta untuk mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa. Martua, menyampaikan tergantung kemampuan anggaran.
“Masalah sepakat atau tidak, tergantung penting tidaknya bagi nagori dan tidak diwajibkan bayar. Karena, bagi yang ikut saja,” jelasnya.
Jujur, tambahnya, secara pribadi, administrasi sangat penting. “Karena, SDM (Sumber Daya Manusia) masih jauh dari yang diharapkan dan alangkah baiknya mengalokasikan anggaran peningkatan kapasitas perangkat nagori,” tandasnya seraya menjelaskan menggunakan ADN (Alokasi Dana Nagori).
Terpisah, kabid pemerintah nagori pada dinas PMPN Simalungun, Odor Sitinjak, membenarkan adanya pelatihan pengelolan keuangan desa. “Iya, hari Senin ini,” ujarnya.
Menurut Odor, dinas PMPN Simalungun hanya mendapatkan undangan terkait pelaksanaan pelatihan keuangan desa. “Cuma undangan saja,” katanya.
Ditanya, apakah lembaga swasta yang menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan desa tersebut tidak koordinasi sebelumnya? Odor, mengaku koordinasi. “Koordinasi juga. Tapi, berhubungan dengan nagorilah. Tanya sajalah mereka,” ucap Odor. Di




Discussion about this post