Simalungun (Indigonews) – Rapat pembahasan R APBD 2019 yang digelar di ruangan Badan Anggaran Pamatang Raya hanya dihadiri 26 anggota DPRD Simalungun dan tidak dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Simalungun, Senin (26/11/2018) pukul 14.30Wib.
Mencuat pada rapat paripurna bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak pernah memberikan RKPD kepada Banggar maupun DPRD pada pembahasan R APBD 2019.
Hal lain didapati carut marut tentang managemen keuangan Pemkab Simalungun akan PAD dan banyaknya post anggaran yang dinyatakan tidak sesuai dengan kebenaran khususnya pemotongan intensife guru PNS. Red
Discussion about this post