Kepri (Indigonews) – Jajaran Personil Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bagian Ditreskrimum melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik dan bersahil mengamankan 15 orang pemain dan pekerja, Minggu (25/11/2018).
Setelah berhasil menunggkap. “Hokki Bear Game” terletak dilantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik laksanakan konferensi pers bertempat di Media Centre Polda Kepri, Senin (26/11/2018) pukul 14.30Wib.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Untuk mengelabui unsur perjudian dari pandangan masyarakat, pengusaha melakukan sistem pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Sampai saat ini Polda Kepri telah menetapkan 9 tersangka diantaranya JP selaku pengawas, FI selaku kasir, YE selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, TS selaku penukar, SU selaku penukar, YU selaku pemain, NI selaku pemain.
Barang bukti berupa Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) diamankan untuk pelimpahan ke kejaksaan. Vefry P




Discussion about this post