Medan (Indigonews) – Tiga kawanan pemakai dan diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dan diamankan Reskrim Polsek Medan Labuhan dari depan Alfamidi Asrama AL Barakuda dan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (27/11/2018) pukul 13.00Wib.
Kapolsek Medan Labuhan melalui Panit 74 Reskrim IPDA T. Tampubolon membenarkan penangkapan trio pengguna dan pengedar sabu tersebut.
“Penangkapan dilakukan didepan Alfamidi tepatnya di depan Asrama. AL Barakuda, dan ketiga tersangka atas nama Imam (29), Chairul (37) dan Putro (36) warga jalan Tanjung Mulia Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli” jelasnya.
Dari tangan ke 3 tersangka ditemukan barang bukti yang diamankan beruapa; 2 unit HP Merk Nokia dan Spc, 2 Plastik klik sedang yg berisi sabu, 6 plastik klik kosong, 1 bong berisi kaca pin, 1 bungkus kotak rokok kosong merk magnum yg berisi klik kecil sabu, 1 buah bong lengkap dgn kaca pin dan 1 buah mancis.
“Pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira pukul 13.00 wib team Unit Reskrim mendapat informasi bahwasanya ada seorang laki laki yang sedang membawa nakotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut team opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan terhadap info tersebut, ternyata benar” ujarnya.
“Kemudian team opsnal melakukan penangkapan di TKP dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di halaman Alfamidi depan Asrama Barakuda Tanjung Mulia dan pada saat digeledah ada didapati satu kotak rokok merk magnum berisi satu buah mancis dan sabu shabu, lanjut team kejar tempat penjualan sabu tersebut dan team berhasil mengamankan lagi 2 orang dari Jln Kawat 4 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dari rumah tersangka tersebut di dapati 2 buah plastik klik sedang berisi sabu selanjutnya tersangka dan barangbukti dibawa Polsek Medan Labuhan guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya. HSirait
Discussion about this post