Riau (Indigonews) – Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu, Nopriadi mengatakan akhir-akhr ini banyak pengusaha menanam investasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit, namun Pemkab melalui Perizinan Satu Atap harus konsiten dan teliti.
”Sebenarnya soal perizinan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkebunan dan juknis Permentan Nomor 98 Tahun 2013, tentang syarat perizinan sebagai kewajiban setiap orang atau pengusaha menguasai lahan hingga diatas 25 hektar dalam satu hamparan,” sebutnya, Rabu (28/11/2018).
Menurutnya, bagi pemilik modal sebelum pengolahan operasinal wajib lebih dahulu memenuhi kewajiban yang diatur menurut UU.
“Badan Penanaman Modal Daerah dan Palayanan Perizinan Satu Atap (BPMD – PPSA) lebih mengetahui keberadaan perusahaan – perusahaan, termasuk kewajiban yang dipenuhi apa saja syarat operasi mereka,”papar Nopriadi.
Bila ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, BPMD – PPSA harus jemput bola untuk melakukan kordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pertanian yang membidangi perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Pertanahan di Setda, Bagian Hukum, Bagian Sumberdaya Alam termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bidang penanganan Hak Guna Usaha juga harus koordinasi.
“Bila perlu dilakukan pembentukan tim untuk melakukan penertiban,” ujarnya. Jumari
Discussion about this post