“Kita Tidak Pernah Memberikan Hasil Audit BPKP Terhadap Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Terkait Kegiatan BPTU 2014”.
Taput (Indigonews) – Kasus dugaan korupsi di Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sinur yang menetapkan dua tersangka yakni NS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CT sebagai penyedia barang dalam kasus pengadaan pakan ternak TA 2014.
Akan tetapi kasus ini menjadi pertanyaan bagi publik, dimana hasil Audit BPKP pada kegiatan pengadaan pakan pada TA 2014 tidak ada diketahui oleh pihak BPTU Sinur dan bahkan hasil Audit Insfektorat secara Internal.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provisi (BPKP) Sumatera Utara, Sihar Panjaitan saat dikonfirmasi Indigonews mengatakan dengan jelas tidak pernah memberikan hasil audit dan mempertanyakan temuan tersebut.
“Kita telah mempertanyakan kepada rekan Tim kerja kita, bahwa pihak BPKP tidak pernah menyampaikan hasil Auditor kegiatan BPTU Sinur TA 2014 mengenai pengadaan pakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tarutung” tegasnya.
Lanjut Sihar, itu sebenarnya merupakan gawenya pihak Inspektorat secara internal dari kementerian maupun Irjen dan Dirjen serta juga gawenya pihak BPK secara rutin, akan tetapi pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dapat meminta ke ahlinya untuk mengecek ada kerugian Negara pada kegiatan tersebut.
“Akan tetapi kita tidak pernah memberikan hasil Audit kepada pihak Kejaksaan Tarutung atas kegiatan tersebut, dan ini sudah kita pertanyakan kepada Tim kita di BPKP” perjelas Sihar.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Symon Morrys, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan mendapat audit dari BPKP Sumut dan langsung ditanda tangani Sihar Panjaitan.
“Kita dapat Audit BPKP dalam kasus BPTU pada tanggal 18 Oktober 2018, dan itu di tanda tangani oleh bapak Sihar Panjaitan” tuturnya.
“Kita bekerja dengan sesuai data, dan bahkan melebihi dua alat bukti dalam kasus ini, dan tidak ada rekayasa dalam penanganan dalam kasus ini” cetus Symon.
Sementara Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara, Osborn Siahaan kepada Indigonews mengatakan sangat mencurigai proses penahanan tersangka dimana skema waktu penahanan dan audit BPKP Sumut beda 11 Hari, Senin (3/12/2018).
“Kita patut mencurigai, sebab kedua tersangka di Tahan oleh pihak kejaksaan pada 7 Oktober 2018, sementara Audit BPKP di dapat atau di terima dari BPKP oleh Kejaksaan pada 18 Oktober 2018, yang menjadi pertanyaan, hasil audit mana yang sebenarnya digunakan pihak Kejaksaan Negeri Tarutung untuk menetapkan kedua tersangka dan menahannya” pinta Osborn.
“Ini harus di kaji kembali, dan kita menyarankan kepada kedua tersangka agar menempuh jalur hukum melalui Praperadilan dalam kasus ini” tutup Osborn. Freddy Hutasoit
Discussion about this post