Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

APBD SU Sambangi Komisi E DPRD Sumut Sampaikan Aspirasi

Indigonews.id
4 Desember 2018 | 08:54 WIB

Medan (Indigonews) – Aliansi Pekerja / Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumatera Utara untuk membahas tentang Permen No.15 Tahun 2018 yang berpotensi menghilangkan Upah UMK Sumut Tahun 2019, mencabut PP 78 tahun 2015 tentang kebijakan upah dan meminta revisi UMP dan UMK Sumut 2019 di kantor DPRD sumatera Utara.

Dalam rapat di hadiri oleh ketua komisi- E DPRD Sumatera Utara H. M. Dahril Siregar, SE, Angota komisi-E Syafaruddin siregar, frans Bangun dan perwakilan Aliansi pekerja/buruh daerah sumatera utara.

Sebelumya, pembukaan rapat tersebut dahril sebagai ketua komisi e mengizinkan perwakilan buruh untuk menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi di ketenagakerjaan.

Herwin Nasution, SH selaku Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) menjelaskan Kehadiran APBD-SU Ke komisi E guna menyampaikan aspirasi menolak penghapusan jenis usaha sektor unggulan yang telah di tetapkan selama ini menjadi jenis usaha klasifikasi biasa.

“Dalam permen keternagakerjaan No.15 tahun 2018 inidalam hal ini (buruh) peran negara dalam melindungi rakyatnya sama sekali tidak ada. Seharusnya negara hadir jika tidak tercapainya kesepakatan. Dengan demikian permen No.15 tahun 2018 ini memberi peluang akan hilangnya penetapan upah minimum sektoral yang akan merugikan pekerja/buruh yang posisinya berada dalam kondisi yang sangat lemah.” tegasnya, Senin (3/12/2018).

“Kami meminta kepada dewan pengupahan provinsi, Dewan Pengupahan Daerah Kapubaten Deliserdang untuk menetapkan jenis usaha perkebunan daerah menjadi salah satu sektor unggulan mengingat perkebunan merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar saat ini” ujarnya.

“Bilamana gubernur tidak mau merevisi UMP tahun 2019, Karena terbelenggu PP 78 Tahun 2015. Maka Seharusnya gubernur mengeluarkan putusan yg bisa sedikit meringankan beban buruh, seperti mengeluarkan KARTU SUBSIDI SEMBAKO BAGI BURUH. artinya, Bilamana buruh berbelanja sembako dgn memperlihatkan kartu tersebut, Sudah otimatis mendapatkan potongan (subsidi Harga sebesar 40%). KARTU sembako ini, Bukan seperti program pasar murah yg hanya dilakukan beberapa kali dlm 1 tahun” sambung Eben.

Tony Rickson Silalalhi selaku Sekjend FSPMI Sumut Memaparkan Adapun yang menjadi alasan-alasan menolak kebijakan upah murah PP 78/2015 dan Permenaker 15/2018 adalah dari sisi hukum PP 78/2015 dan Permenaker 15/2018 cacat hukum karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi diatasnya seperti UUD 1945 Pasal 27 dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88.

“Dari sisi ekonomi : kebijakan upah murah atau PP 78/2015 membuat daya beli kaum buruh dan keluarganya menurun, barang-barang produk perusahaan dipasaran menjadi tidak laku, pertumbuhan ekonomi menjadi lemah, perusahaan akan melakukan efisiensi dengan memPHK pekerja/buruhnya.” jelasnya.

“Dari sisi kemampuan perusahaan : upah rata-rata pekerja buruh di Indonesia lebih rendah dari negara Vietnam, berdasarkan data dari ILO, upah rata-rata di Indonesia $ 171 perbulan, di Vietnam $ 183 perbulan. Tetapi banyak pengusaha di Indonesia menutup perusahaannya di Indonesia dan melakuksn relokasi ke Vietnam. Jadi gak benar kalau ada pernyataan kalau upah naik tinggi, perusahaan akan tutup” pungkadnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi E DPRD Sumut, H.M. Dahril Siregar, SE berjanji akan memanggil seluruh instansi terkait bersama Gubernur Sumatera Utara untuk membahas hal tersebut.

“Kita akan memanggil pihak yang berkait, Gubernur sumatera utara atau pewakilannya, BPS, Dewan Pengupahan Sumatera Utara, Disnaker, dan BPDSU, sebelum tanggal 16 desember 2016,” dan saya juga tegaskan apabila ada temuan temuan yang bermasalah sampaikan kepada kami (komisi-E) kami akan memamnggil pihak terkait untuk menyelesaikannya” tegasnya.

“Sangat menyangkan sekali tdak hadirnya di rapat ini yaitu dewan pengupahan, seharusnya gubsu bisa melihat belajar dari upah kota jawa timur yang berani di atas PP 78 dan gubsu seharusnya bisa deskresi,” ucap Amin Basri selaku ketua FSPI-KPBI.

Senada yang sama M. Sahrum juga meminta kepada komisi E untuk mengundang dewan pengupahan secara terpisah dan juga menyanyangkan ketidak hadiran pihak dewan pengupahan.

Sementara, perwakilan SBMI Sumut Baginda Harahap juga menyatakan revisi ini harus cepat dilakukan apalagi dalam beberapa pointnya di Permenaker No.15 Tahun 2018, akan menghilangkan jenis usaha sektor unggulan yang telah ditetapkan selama ini dan berubah menjadi klasifikasi jenis usaha biasa melalui syarat ketentuan sektor unggulan dengan variabel kategori usaha sesuai KBLI Lima digit. HSirait

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba